Siswi SMA Pasok Ganja Edaran Timika
pada tanggal
Monday, February 1, 2016

SAPA (TIMIKA) – Seorang siswi salah satu SMA Negeri di Kota Timika ditangkap tim khusus Polres Mimika, Sabtu (30/1) setelah diketahui memesan ganja dari Jayapura melalui Kantor Pos untuk dikirim dan diedarkan di Timika. Ikut ditangkap dua rekan siswi tersebutkarena diduga turut serta dalam aksi itu.
Siswi yang ditangkap berinisial DWRD (17) dan dua rekannya, AW (23) dan NA (19). Ketiganya ditangkap lalu diamankan di Polres Mimika, dan selanjutnya diperiksa oleh Satuan Reskrim Unit Narkoba (Satreskoba) Polres Mimika.
Paurbinops Satreskoba Polres Mimika Ipda L Kordiali menjelaskan kronologis penangkapan ketiga pelaku, dimana pada Sabtu (30/1) AW dan NA disuruh DWRD untuk mengambil kiriman paket dari Jayapura di Kantor Pos. Pada saat keduanya tiba di Kantor Pos, ternyata paket tersebut telah diantar petugas Pos ke alamat yang di tuju, yakni dengan nama penerima berinisial IM dan beralamat di Jalan Ahmad Yani, kompleks Kebun Sirih.
“Jadi petugas Kantor Pos bilang kalau barangnya sudah diantar ke alamat yang dituju, lalu mereka berdua pergi ke alamat yang dituju setelah koordinasi dengan pengirim,” jelas Kordiali saat ditemui di ruang kerjanya, Minggu (31/1).
Kordiali menjelaskan, IM yang tidak mengetahui isi paket, membuka paket yang diterimanya, ia kemudian kaget saat mengetahui bahwa isi paket yang dilihatnya merupakan barang terlarang. IM kemudian menghubungi petugas polisi dan petugas pun mendatangi rumahnya.
Saat petugas tiba dan berada di rumah IM, datanglah AW dan NA ke rumah IM lalu menanyakan kiriman paket yang dimaksud. Pada saat itu juga keduanya langsung di tahan dan diinterogasi, lalu diketahui bahwa paket tersebut milik DWRD.
“Disuruh telepon siswi ini, dan siswi ini bilang kalau dia lagi di kontrakan di Jalan Megantara, kemudian mereka kesana,” ujar Kordiali.
Saat tiba dan menemui DWRD di Jalan Megantara, DWRD kemudian ditanya mengenai kepemilikan paket tersebut, akhirnya DWRD mengakui kalau paket tersebut adalah pesanan miliknya, selanjutnya ketiganya langsung dibawa petugas ke Kantor Polisi.
“Untuk sementara mereka masih diperiksa untuk kita kembangkan, dan mereka ini sudah menjadi incaran kita juga,” kata Kordiali.
Saat diperiksa petugas, DWRD mengaku hal serupa sudah dilakukannya dua kali. Pertama kali DWRD memesan dengan modal Rp 500 ribu. Paket itu dibagi menjadi empat paket dan dijual satu paket Rp 250 ribu. DWRD tergiur keuntungannya dan memesan kembali seharga Rp 1 juta rupiah dan mendapatkan dua paket dengan berat 37,29 gram. Dua paket ganja masing-masing berisi 24,30 gram dan 11,84 gram, sedangkan ampas yang dikumpulkan seberat 1,15 gram
Dari hasil pemeriksaan urine, ketiganya positif mengkonsumsi narkotika. Dimana DWRD dan NA dianggap positif mengkonsumsi obat-obatan jenis Dextro serta ganja, sedangkan WA positif mengkonsumsi baik obat-obatan Dextro, Somadril, ganja dan sabu-Sabu.
“Mereka sudah dilakukan juga tes urine, ternyata semuanya positif. Mereka pengguna obat-obatan terlarang dan narkotika,” ungkapnya.
Saat ini ketiganya masih ditahan oleh pihak Satreskoba selama 3 x 24 jam, sambil menunggu hasil pemeriksaan dan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tiga bungkus plastik ganja di labfor Makassar. (Saldi Hermanto)