-->

Siswi Pemasok Ganja Resmi Ditahan

Siswi Pemasok Ganja Resmi Ditahan
SAPA (TIMIKA) – Siswi SMA pemasok sekaligus pengedar dan pengguna narkotika jenis Ganja beserta kedua rekannya, resmi ditahan Satreskoba Polres Mimika. Ketiga ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti Ganja di laboratorium forensik Makassar yang menyatakan barang bukti positif Ganja.

DWRD (17) yang merupakan siswi salah satu SMA Negeri di kota Timika, bersama rekannya masing-masing  AW (23) dan NA (19), sejak Sabtu (6/2) tiga hari lalu resmi ditahan Satreskoba Polres Mimika. Saat ini ketiganya sudah mendekam di sel tanahan Polsek Mimika Baru (Miru) untuk selanjutnya mengikuti sejumlah pemeriksaan oleh penyidik guna kelengkapan berita acara pemeriksaan (BAP).

“Hasil pemeriksaan barang bukti di labfor Makassar positif narkotika jenis Ganja. Mereka sudah ditahan, tinggal melengkapi berkas saja. Jadi ditahan sudah berjalan tiga hari kalau tidak salah,” kata Kaurbinops Satreskoba Polres Mimika, Iptu L Kordiali, Selasa (9/2), di kantor pelayanan Polres Mimika.

Sebelumnya penangkapan dilakukan terhadap ketiga pelaku pada hari Sabtu (30/1) lalu, dimana AW bersama NA disuruh oleh DWRD untuk mengambil kiriman paket dari Jayapura di kantor Pos. Saat keduanya tiba di kantor Pos ternyata paket tersebut telah diantar oleh petugas Pos ke alamat yang di tuju, yakni dengan nama penerima berinisial IM dan beralamat di jalan Ahmad Yani, kompleks Kebun Sirih. Ketika IM yang tidak mengetahui isi paket dan membuka paket yang diterimanya, ia kaget mengetahui bahwa isi paket yang dilihat merupakan barang terlarang. IM kemudian menghubungi petugas Polisi dan petugas pun mendatangi rumah IM.

Pada saat petugas tiba dan berada dirumah IM, AW dan NA muncul dan mendatangi rumah IM menanyakan mengenai kiriman paket yang dimaksud. Saat itu juga AW dan NA langsung di tahan dan  interogasi petugas. Berkembang informasi bahwa paket tersebut milik DWRD, petugas pun mencari keberdaaan DWRD dan diketahui berada di jalan Megantara. Saat tiba dan menemui DWRD dijalan Megantara, DWRD kemudian ditanya mengenai kepemilikan paket tersebut, akhirnya DWRD mengakui kalau paket tersebut adalah pesanan miliknya dan disitulah ketiganya dibawa ke kantor Polisi.

Dari pengakuan DWRD setelah diperiksa petugas sebelumnya, hal serupa sudah dilakukannya sebanyak dua kali, pertama kalinya memesan bermodalkan dana sebesar 500 ribu rupiah, dan paket yang diterima dibagi lagi menjadi empat bagian lalu diedarkan, satu paketnya dijual dengan harga 250 ribu rupiah. Dari hasil penjualan itu, DWRD tergiur akan keuntungan yang didapat, kemudian DWRD memesan lagi dengan harga 1 juta rupiah dan mendapatkan dua paket dengan berat 37,29 gram, dimana dua paket ganja tersebut berisi 24,30 gram dan 11,84 gram, sedangkan ampas atau sisa yang dikumpulkan seberat 1,15 gram. (Saldi Hermanto)



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel