Semua Pelayanan Perizinan akan Gunakan Sistem Online
pada tanggal
Monday, February 15, 2016

“Pengurusan izin mendirikan perusahaan serta bangunan, baik pengusaha maupun SKPD memakan waktu lama dan berbelit-belit. Sehingga dengan adanya pelayanan menggunakan sistem OL ini, bisa menjawab kebutuhan dari para pengusaha yang hendak mendirikan perusahaan, disamping itu juga untuk mengantisipasi adanya calo,” kata Bertha saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (12/2) lalu.
Lanjut Bertha, saat ini pihaknya telah menyediakan lima loket, yang nantinya ada sejumlah pegawai pada SKPD terkait akan ditempatkan.
“Nanti ada beberapa SKPD yang tenaga pegawainya akan dipindahkan ke perizinan untuk bekerja,” kata Bertha.
Namun untuk saat ini menurut Bertha, pihaknya masih bekerjasama dengan kantor perizinan pusat untuk melakukan pemasangan jaringan.
“Kita sudah kerjasama dengan operator jaringan dari Sragen untuk memasang computer disini. Kami mendatangkan operator untuk menginstal jaringan tersebut, serta format pengisian form berupa SITU, SIUP dan beberapa ijin lainnya,” tutur Bertha.
Bertha menjelaskan, lima loket tersebut nantinya memiliki fungsi masing-masing. Dimana, untuk dua loket untuk pengurusan perizinan. Satu loket untuk pengaduan, dan dua loket lagi untuk sistem pelayanan informasi dan pelayanan informasi serta perizinan investasi secara elektronik.
Untuk itu, Bertha berharap kedepannya semua perizinan hanya melalui satu pintu, sehingga semua perizinan bisa terarah, serta bebas dari calo. Selain itu, dengan menggunakan sistem online pengurusan perizinan tidak memakan waktu lama.
“Jadi kita akan usahakan pelayanan satu pintu supaya tidak ada calo. Dan kalau urus secara OL kan, tidak makan waktu lama diperkirakan tiga sampai empat hari sudah selesai pengurusan,” terang Bertha. (Ricky Lodar)