RSUD Rugi Rp 500 Juta, 200 Pasien Tak Bayar Pengobatan
pada tanggal
Tuesday, February 2, 2016
SAPA (TIMIKA) - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika dr. Maurits Okoseray mengatakan dalam tahun 2015 pihaknya mengalami kerugian sekitar Rp 500 juta karena 200 pasien tidak melunasi biaya pengobatan. Diduga pasien-pasien tersebut berasal dari golongan tidak mampu.
Menurut Maurits, hilangnya pendapatan RSUD ini membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Mimika juga berkurang. Untuk mencegah hal tersebut terulang lagi, dalam tahun 2016 ini pelayanan kesehatan akat dipeketat.
“Total kerugian di tahun 2015 Rp 490 juta atau hampir mencapai Rp 500 juta. Ini sudah menghilangkan pendapatan daerah,” kata Maurits saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (30/1).
Untuk mengantisipasi kerugian RSUD di tahun ini, Maurits mengatakan pihaknya berkomitmen untuk melayani pasien yang mempunyai BPJS Kesehatan, karena fasilitas BPJS yang diberikan oleh pemerintah sangat baik untuk prospek kedepan.
Maurits menjelaskan BPJS merupakan program pemerintah yang memiliki prospek ke depan yang cukup baik. Namun sejauh ini masyarakat belum mengerti dan memahami tentang BPJS sehingga perlu dilakukannya sosialisasi kepada setiap masyarakat untuk untuk menikmati fasilitas yang telah dibuat oleh pemerintah ini.
“Saya pikir mungkin BPJS harus lebih giat untuk sosialisasi ke masyarakat. Mulai tahun ini semua pasien yang berobat harus mempunyai BPJS karena sudah ada fasilitas yang diberikan oleh pemerintah melalui BPJS jadi masyarakat harus memiliki BPJS,” ujar Maurits.
Disinggung mengenai masyarakat yang tidak melunasi biaya rumah sakit, Maurits menjelaskan, rata-rata berasal dari keluarga tidak mampu yang didominasi oleh masyarakat pendatang. Sedangkan masyarakat Papua telah diberikan Kartu Papua Sehat (KPS).
“Bukan masyarakat Papua karena mereka sudah punya kartu Papua sehat, jadi biasanya dari pendatang,” kata Maurits.
Maurits mengharapkan seluruh lapisan masyarakat mendaftar ke BPJS untuk mendapatkan pelayanan kesehatan . Sehingga saat sakit dan hendak berobat bisa diterima untuk berobat.
Tambah Maurits, program BPJS telah berlaku tahun ini sampai tahun 2019. Karena berlaku tahun ini maka warga yang berobat menggunakan surat keterangan tidak mampu sudah tidak bisa dilayani.
“Kita tidak tahu kapan sakit, jadi harus siapkan diri, diantaranya mengikuti BPJS Kesehatan agar bisa berobat saat sakit. Tak hanya itu sampai tahun 2019 semua orang harus terdaftar di BPJS Kesehatan,” ujar Maurits. (Jerry Lodar).