PT Airfast Indonesia Lengkapi Administrasi
pada tanggal
Tuesday, February 2, 2016

SAPA (TIMIKA) - Sudah tiga hari ini pesawat Airfast yang melayani karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI), tidak terbang karena Manajemen PT Airfast Indonesia masih melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan, terkait masalah adminitrasi yang dimiliki, khususnya flight approval (ijin terbang).
Dari informasi yang didapat dan disampaikan kepada karyawan, melalui Memo Internal bahwa pihak Senior Manajemen Airfast sedang bekerja sama dengan Kemenhub, untuk menyelesaikan proses administrasi.
Tidak terlayaninya penerbangan oleh PT Airfast tidak ada masalah karena karyawan yang hendak melakukan penerbangan dari arah timur ke barat dan sebaliknya masih terbantu dengan adanya satu unit pesawat charter dari Sriwijaya. Serta penerbangan komersil Garuda yang masih normal melayani bandara Mozes Kilangin
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Mimika, John Rettob, saat ditemui wartawan di kediamannya di Jalan Hasanuddin, Minggu (31/1) mengatakan, terkait dihentikannya sementara penerbangan Airfast yang menggunakan Air Operator Certificate (AOC) 121, yaitu untuk jenis pesawat dengan jumlah seat diatas 70, karena adanya kesalahan prosedur adminitrasi yang dilakukan pihak Airfast dalam penerbangannya.
“Nah, ijin terbang inilah yang sebenarnya ada masalah, ada sedikit kesalahan prosedur administrasi. Sehingga untuk sementara Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Udara tidak mengeluarkan Flight Approval (FA) untuk Airfast,” ungkap John Rettob.
Flight Approval atau yang disebut dengan ijin terbang, harus dikantongi oleh setiap penerbangan yang akan melakukan penerbangan sesuai dengan rute yang akan dituju, dan itu biasanya diberikan satu untuk satu minggu kepada kepada operator penerbangan, karena didalamnya mulai dari nama pilot beserta crew yang ada di dalam pesawat harus terisi dengan benar.
“Jadi kalau ijin terbang dikeluarkan, maka Airfast bisa melaksanakan penerbangannya kembali, jadi sekarang kita menunggu saja. Kalau ditanya sampai kapan, yang seperti ini bisa tiga hari, bisa satu minggu, bisa satu bulan dan bisa tiga bulan. Sesudah tiga bulan di evaluasi, dan setelah tiga bulan itu tidak dikasih terbang juga, nah ini ada aturan tersendiri lagi yang mengatur ini,” terang John.
Airfast melalui anak perusahaannya di Timika, PT Airfast Aviation Facilities Company (AVCO) mulai tidak diberikan ijin terbang oleh Dirjen Perhubungan udara sejak Jumat (26/1), saat dimana pihak otoritas mengetahui bahwa ada terjadi kesalahan prosedur administrasi oleh pihak Airfast di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali ketika akan melakukan penerbangan.
“Sementara ini untuk penumpang Freeport yang menggunakan Airfast, digantikan Sriwijaya dengan Flight Approval yang sama. Nah kita tunggu lagi kapan Airfast bisa kembali melaksanakan kegiatan seperti biasa,” jelasnya. (Saldi Hermanto)