-->

Polres Mimika Musnahkan 36 gram Ganja dan 18 gram Sabu-Sabu.


SAPA (TIMIKA) - Kepolisian Resort Mimika  memusnahkan barang bukti (BB) narkoba jenis ganja seberat 36,11 gram dan sabu-sabu seberat  18,93 gram. Pemusnahan barang haram tersebut dilangsungkan di halaman Kantor Sentral Pelayanan Masyarakat, Selasa (16/2).

Sebelum barang haram tersebut dimusnahkan, terlebih dahulu dilakukan pengecekan oleh Wakil Bupati Mimika Yohanes Bassang, SE., M.Si,  Kapolres Mimika AKBP H. Yustanto Mujiharso, SIK.,M.Si, Ketua Sementara DPRD Mimika Nurman Karupukaro, Komadan Lanal Timika Letkol Laut Viktor Siagian,  perwakilan Kejaksaan Negeri Timika, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.

Setelah dipastikan barang haram tersebut narkoba, selanjutnya dimusnahkan.Untuk narkoba jenis ganja, dimusnahkan dengan cara di bakar di dalam  tong sampah. Sementara, untuk sabu-sabu masukan ke dalam panci yang berisi air mendidih.

Sementara Wakil Bupati dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Polres Mimika, yang telah mampu berperan dalam upaya pembrantasan narkoba yang kini telah mengancam generasi muda di daerah ini. Sehingga, menurut Bassang, Pemerintah Kabupaten Mimika harus memberikan dukungannya. “Kenapa Pemkab harus mendukung? Karena kalau itu tidak diantisipasi, generasi muda Mimika akan hancur akibat dari penggunaan obat terlarang,” kata Bassang.

Menurut Bassang, sudah menjadi tanggung jawab antara Pemkab, Polres dan pihak sekolah untuk bersama-sama membrantas barang haram tersebut. Sebab Bassang menyayangkan, karena adanya pengedar narkoba yang masih duduk dibangku pelajar, baik di tingkat SMP maupun SMA.  “Tidak hanya orang tua yang sebagai kurir, tapi anak sekolah juga. Jadi, ini menjadi tanggung jawab kita bersama,” ujar Bassang.

Sementara itu, Kapolres Mimika, Yustanto Mujiharso mengatakan, ada empat kasus besar narkoba yang ditangani pihaknya. Bahkan, dari empat kasus tersebut, dua diantaranya menjadi target dari Mabes Polri.

 “Dari empat kasus itu, tersangka yang sudah kami sangkakan ada 7 orang.  Dan saat ini sudah dua kasus yang sudah tahap satu, dan BBnya nanti akan kita musnahkan dilain waktu,” ujar Yustanto.

Dikatakan, Yustanto barang haram tersebut bukan saja beredar di Kota Timika, tapi juga merembet hingga kepada karyawan PT Freeport Indonesia di daerah tembagapura. “Narkoba itu dibawa oleh karyawan untuk dijual disana, karena banyak peminat,” kata Yustanto. Sehingga, lanjut Yustanto, untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, pihaknya berkomitmen bersama BNN Mimika untuk terus melakukan operasi pembrantasan narkoba.

“Kita nanti akan terus melaksanakan operasi dengan bekerjasama dengan BNN Mimika untuk menekan dan menghentikan peredaran narkoba di Mimika,” kata Yustanto. (Ricky Lodar)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel