Polisi Gelar Perkara Kasus Penyelundupan Kura-kura
pada tanggal
Saturday, February 20, 2016

Kapolres Mimika saat dikonfirmasi Salam Papua terkait upaya penyelundupan kura-kura moncong babi di bandara Mozes Kilangin, mengatakan, gelar perkara telah dilakukan untuk mencari tahu lebih jauh siapa pemilik barang tersebut. Saksi yang berinisial SE dikatakan Kapolres, turut serta memperlancar upaya penyelundupan yang dilakukan pemilik barang.
“Sore kemarin kami gelar. Kalau saksi, yang namanya saksi kita tidak bisa tahan, karena yang kita cari kan sumbernya (pemilik barang –red). Nah saat ini dia (saksi) hanya turut serta saja, dia pegawai disitu maka dia memasukkan barang itu dengan mengambil dari orang lain, kemudian memasukkan barang itu untuk persiapan naik ke pesawat,” jelas Kapolres di kantor pelayanan Polres Mimika, Jumat (19/2).
Terhadap kasus ini, tiga orang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) provinsi Papua, turut serta dalam bersama penyidik Polres Mimika dalam melakukan penyidikan, salah satunya yang dilakukan PPNS adalah memastikan bahwa barang bukti merupakan salah satu jenis hewan yang dilindungi.
“Rencana hari ini mereka (PPNS) akan melihat apakah benar kura-kura itu memang kura-kura yang jenisnya dilindungi. Kemudian apabila itu benar, kemudian kesempatan pertama nanti kita kan koordinasi sama Freeport untuk kembalikan ke habitatnya,” kata Kapolres.
Sebelumnya upaya penyelundupan terjadi pada Senin (15/2) sekitar pukul 09.00 Wit di area terminal lama bandara Mozes Kilangin. Saat itu saksi SE yang merupakan petugas dari salah satu maskapai yang beroperasi di Timika, membawa masuk barang bukti melalui jalan terminal lama. Ketika sampai di depan pos penjagaan security, kendaraan SE dihentikan, selanjutnya diperiksa. Karena melihat ada empat koper berukurtan besar yang mencurigakan, akhirnya petugas security membawa koper tersebut untuk di x-ray, ternyata isi didalam koper tersebut adalah kura-kura moncong babi. (Saldi Hermanto)