-->

Legislatif Minta Polisi Berhenti Kriminalisasi Tokoh Gereja

SAPA (JAYAPURA)  - Legislator Papua, Laurenzus Kadepa mengingatkan polisi tak menggiring Pastor John Djonga ke ranah kriminal, terkait kehadiran yang bersangkutan untuk memimpin ibadah ketika pembukaan Kantor United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) di Wamena, Jayawijaya beberapa waktu lalu.

Anggota Komisi I DPR Papua bidang Politik, Hukum dan HAM itu mengatakan, diberbagai media online disebutkan, pastor peraih penghargaan HAM, Yap Thiam Hien Award itu akan dipanggil sebagai saksi.  Namun Kadepa khawatir, status saksi Pastor John Djonga digiring ke ranah kriminal.

"Polisi stop kriminalisasi pastor yang adalah imam gereja. Tugas imam adalah menyuarakan suara kenabian dan mereka siap melayani siapapun kelompoknya, apapun tujuan dan ideoaloginya. Mereka mandang smua orang adalah sama, umat Tuhan," kata Kadepa via teleponnya kepada Salam Papua, Kamis (25/2).

Menurutnya, sudah menjadi tugas seorang gembala, pendeta atau pastor untuk melayani umat. Jika umat meminta pelayanan, tak mungkin ditolak karena itulah tugas utama seorang gembala.

"Polisi stop kriminalisasi Pastor John Djonga. Apapun yang beliau lakukan sudah menjadi tugasnya sebagai seorang imam," ucapnya.

Katanya, dalam kegiatan tersebut, Pastor John Djongan diundang sebagai pembawa firman atau untuk memimpin ibadah. Tak ada salahnya pastor tersebut datang memimpin ibadah karena permintaan umatnya.

Sebelumnya, Kapolres Jayawijaya, AKBP Sammy Roni TH Abba menyatakan telah melakukan pemanggilan beberapa saksi terkait peresmian kantor United ULMWPdi Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua. Para saksi yang dipanggil itu adalah beberapa tokoh adat, dan pihak panitia yang dianggap bertanggung jawab. Ini untuk crosscheck kegiatan, 15 Februari lalu itu.

Pastor John Djonga dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi 19 Februari 2016 lalu. Namun pastor tersebut menolak dan meminta agar polisi membuat surat panggilan, dengan tembusan ke Keuskupan Jayapura. menyatakan akan didampingi pengacara jika jadi diperiksa. Katanya, surat tembusan ke pihak keuskupan perlu karena ia menjalankan tugas pastoral.

“Saya diberitahu, 14 Februari untuk peresmian kantor dewan adat. Saat itu saya tidak tahu bahwa akan ada peresmian kantor ULMWP juga. Saya merasa perlu hadir karena dewan adat adalah forum yang memang memberi perhatian pada kebutuhan dasar masyarakat Papua. Dewan adat memperjuangkan agar masyarakat Papua bisa bangkit dari kemiskinan, bersama-sama melawan pelanggaran HAM dan masalah sosial lain,” kata Pastor John. (Arjun)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel