Komnas HAM Klarifikasi Kasus Pemerkosaan
pada tanggal
Friday, February 19, 2016
SAPA (TIMIKA) - Kepala Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Provinsi Papua Frits Ramandey S.Sos, M.Hum, menyampaikan, kedatangannya ke Kabupaten Mimika ini untuk melakukan ferifikasi atau klarifikasi, terkait dengan foto tersangka yang tersebar di media sosial (medsos).
“ Kami datang ini untuk memastikan dan melakukan klarifikasi, terkait dengan foto yang tersebar di medsos,”katanya kepada wartawan di Pusat Pelayanan Masyarakat Polres Mimika, Selasa (16/2).
Lanjutnya, klarifikasi yang dilakukan tidak hanya pada anggota Polres Mimika yang melaksanakan tugas saja. Tetapi semua pihak, baik itu tersangka, korban, dan keluarga korban. Dan dari keterangan anggota, pihaknya menemukan ada beberapa tindakan diskresi yang dilakukan oleh petugas dilapangan saat itu. Dimana petugas telah melakukan peringatan untuk menghalau massa.
“ Kami telah bertemu dengan Kapolres dan jajarannya untuk minta keterangan. Dan ditemukan ada tindakan diskresi oleh petugas dilapangan, yang bertujuan untuk menghalau keluarga korban agar tidak menganiaya tersangka,” terang Frit.
Ia menambahkan, pihaknya juga menanyakan terkait dengan kebenaran kasus tersebut kepada tersangka. Dimana tersangka mengakui bahwa dirinya (tersangka,red) telah dianiaya oleh keluarga korban orang yang berada di TKP secara bersama-sama. Dan dipukuli oleh Polisi karena melawan saat mau digiring ke mobil patroli.
“ Tersangka memang telah mengakui, bahwa dianiaya oleh keluarga korban dan massa saat itu,”ujarnya.
Lebih lanjut Frits mengatakan, soal foto adegan Kepolisian di tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di medsos, Komnasa HAM melihat itu sebagai tindakan penyelamatan untuk menggiring tersangka ke mobil. Dan itu dinilainya telah sesuai dengan protap, sehingga tidak terjadi penganiayaan lanjutan oleh keluarga korban ataupun massa.
“ Adegan yang tersebar di medsos dibenarkan oleh anggota, tapi itu adalah tindakan untuk menggiring tersangka ke atas mobil. Dan apa yang dilakukan oleh anggota sudah sesuai protap,” terang Frits.
Ia menambahkan, pihaknya juga bertemu dengan keluarga korban, ini dilakukan untuk memastikan kejadian terebut. Dari hasil keterangan, keluarga korban mengakui telah menganiaya tersangka bersama dua orang, dan dibarengi dengan penganiayaan masal oleh orang yang berada di TKP. Namun keluarga korban dan massa tidak menelanjangi tersangka.
“ Semua pihak sudah mengakui, bahwa memang ada penganiayaan. Namun tidak menelanjangi tersangka. Karena tersangka telanjang itu, dilakukan sendiri saat melakukan pencabulan,” ujar Frits.
Dari kasus ini, Polres Mimika telah melakukan pemeriksaan. Dimana sudah ada 15 orang sipil saksi yang diperiksa, dan 10 anggota Polilisi yang saat itu bertugas. Dari hasil keterangan saksi, Kepolisian sudha membuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka. Dan tersangka pun telah membenarkan semuanya, bahwa telah melakukan pemerkosaan sebanyak lima kali, dimana tiga adegan diantaranya tersangka menindis korban dan dua adegan dilakukan secara berdiri.
“Jadi perkembangan dari kasus ini cukup maju, dimana sudah dilakukan pemeriksaan baik mulai dari tersangka, saksi, dan anggota Polisi itu sendiri. Dan pemeriksaan anggota Polres dilakukan oleh Propam Polda,” ujar Frits. (Ricky Lodar)
“ Kami datang ini untuk memastikan dan melakukan klarifikasi, terkait dengan foto yang tersebar di medsos,”katanya kepada wartawan di Pusat Pelayanan Masyarakat Polres Mimika, Selasa (16/2).
Lanjutnya, klarifikasi yang dilakukan tidak hanya pada anggota Polres Mimika yang melaksanakan tugas saja. Tetapi semua pihak, baik itu tersangka, korban, dan keluarga korban. Dan dari keterangan anggota, pihaknya menemukan ada beberapa tindakan diskresi yang dilakukan oleh petugas dilapangan saat itu. Dimana petugas telah melakukan peringatan untuk menghalau massa.
“ Kami telah bertemu dengan Kapolres dan jajarannya untuk minta keterangan. Dan ditemukan ada tindakan diskresi oleh petugas dilapangan, yang bertujuan untuk menghalau keluarga korban agar tidak menganiaya tersangka,” terang Frit.
Ia menambahkan, pihaknya juga menanyakan terkait dengan kebenaran kasus tersebut kepada tersangka. Dimana tersangka mengakui bahwa dirinya (tersangka,red) telah dianiaya oleh keluarga korban orang yang berada di TKP secara bersama-sama. Dan dipukuli oleh Polisi karena melawan saat mau digiring ke mobil patroli.
“ Tersangka memang telah mengakui, bahwa dianiaya oleh keluarga korban dan massa saat itu,”ujarnya.
Lebih lanjut Frits mengatakan, soal foto adegan Kepolisian di tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di medsos, Komnasa HAM melihat itu sebagai tindakan penyelamatan untuk menggiring tersangka ke mobil. Dan itu dinilainya telah sesuai dengan protap, sehingga tidak terjadi penganiayaan lanjutan oleh keluarga korban ataupun massa.
“ Adegan yang tersebar di medsos dibenarkan oleh anggota, tapi itu adalah tindakan untuk menggiring tersangka ke atas mobil. Dan apa yang dilakukan oleh anggota sudah sesuai protap,” terang Frits.
Ia menambahkan, pihaknya juga bertemu dengan keluarga korban, ini dilakukan untuk memastikan kejadian terebut. Dari hasil keterangan, keluarga korban mengakui telah menganiaya tersangka bersama dua orang, dan dibarengi dengan penganiayaan masal oleh orang yang berada di TKP. Namun keluarga korban dan massa tidak menelanjangi tersangka.
“ Semua pihak sudah mengakui, bahwa memang ada penganiayaan. Namun tidak menelanjangi tersangka. Karena tersangka telanjang itu, dilakukan sendiri saat melakukan pencabulan,” ujar Frits.
Dari kasus ini, Polres Mimika telah melakukan pemeriksaan. Dimana sudah ada 15 orang sipil saksi yang diperiksa, dan 10 anggota Polilisi yang saat itu bertugas. Dari hasil keterangan saksi, Kepolisian sudha membuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka. Dan tersangka pun telah membenarkan semuanya, bahwa telah melakukan pemerkosaan sebanyak lima kali, dimana tiga adegan diantaranya tersangka menindis korban dan dua adegan dilakukan secara berdiri.
“Jadi perkembangan dari kasus ini cukup maju, dimana sudah dilakukan pemeriksaan baik mulai dari tersangka, saksi, dan anggota Polisi itu sendiri. Dan pemeriksaan anggota Polres dilakukan oleh Propam Polda,” ujar Frits. (Ricky Lodar)