Gubernur Dukung Revisi UU Minerba
pada tanggal
Wednesday, February 17, 2016
SAPA (JAYAPURA) - Gubernur Papua, Lukas Enembe SIP.MH menyambut baik rencana revisi Undang Undang (UU) nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang saat ini tengah digodok di DPR RI. Menurut Lukas, salah satu yang direvisi adalah terkait kontrak karya PT.Freeport Indonesia yang akan berakhir pada 2021 mendatang.
Dalam UU Minerba disebutkan untuk perpanjangan kontrak harus dibahas 2 tahun sebelum masa kontrak berakhir. Inilah yang kemudian diminta untuk direvisi. Dengan jangka waktu 4 atau 5 tahun sebelum kontrak kerjasama berakhir.
“Dalam revisi UU Minerba, kontrak karya Freeport yang sedang didorong. Dan kita pada prinsipnya menyambut baik. Kalau memang kontrak karya ini mau dipercepat (4 atau 5 tahun sebelum kontrak habis-red), setidaknya harus beritahu ke kita” ujar Gubernur kepada wartawan di Jayapura, Selasa (16/2).
Diutarakan Lukas, Presiden Jokowi menginginkan untuk kontrak karya ini dipercepat. Namun hal ini tentunya bertentangan dengan UU sehingga perlu direvisi. Termasuk rencana pembangunan industry pertambangan (Smelter – red)
“Pemerintah pusat sedang memperbaiki regulasi itu. Saya pikir dalam perubahan UU Minerba itu, apakah diperbaiki 5 tahun sebelumnya itu yang sedang dirancang. Wacana itu cukup keras untuk dibahas,”tukasnya.
Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe bersama 31 gubernur lainnya se Indonesia diundang Komisi Pemberantaasan Korupsi (KPK) untuk menghadiri Rapat Tindak Lanjut Koordinasi dan Supervisi Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara serta Kick Off Meeting Kegiatan Koordinasi dan Supervisi Sektor Energi tahun 2016 bertempat di Gedung KPK di Jakarta, Senin (15/2)
Hadir dalam rapat yang digelar sejak pagi hari itu diantaranya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan Menteri ESDM Sudirman Said
Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan, selama ini banyak ijin – ijin yang tidak selaras. Baik itu keinginan daerah dan pusat.
Dengan adanya pertemuan ini kata dia KPK mempunyai keinginan untuk terjun seluruhnya ke daerah yang mempunyai usai tambang dan mineral serta batubara.
“Kita harap ini jalan yang luar biasa. Kita harap ijin - ijin di Papua itu bisa diterbitkan segera,”harap mantan Bupati Puncak Jaya itu.
Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan mengatakan pihaknya akan mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
Keberadaan revisi aturan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan pendapatan negara dari sektor tersebut.
Irawan menyebutkan, pada tahun lalu perolehan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor minerba turun jika dibandingkan tahun sebelumnya.
Jika tidak ada perbaikan pada UU Minerba, dia khawatir PNBP ini akan terus menurun pada tahun ini dan berikutnya.
"Ini bicara tentang minerba dan memang pada muaranya kita sudah masuk prolegnas untuk revisi UU Minerba. Kan banyak soal terjadi di sektor minerba, salah satunya PNBP 2015 yang menurun dan kalau nggak ada terobosan, ya 2016 ini menurun," jelas dia di Jakarta, Senin (1/2/2016).
Selain itu, revisi UU juga diharapkan akan mengatasi persoalan tumpang tindih aturan pemerintah yang terjadi selama ini. Adanya revisi, aturan-aturan tersebut bisa kembali ditata. (maria fabiola)
Dalam UU Minerba disebutkan untuk perpanjangan kontrak harus dibahas 2 tahun sebelum masa kontrak berakhir. Inilah yang kemudian diminta untuk direvisi. Dengan jangka waktu 4 atau 5 tahun sebelum kontrak kerjasama berakhir.
“Dalam revisi UU Minerba, kontrak karya Freeport yang sedang didorong. Dan kita pada prinsipnya menyambut baik. Kalau memang kontrak karya ini mau dipercepat (4 atau 5 tahun sebelum kontrak habis-red), setidaknya harus beritahu ke kita” ujar Gubernur kepada wartawan di Jayapura, Selasa (16/2).
Diutarakan Lukas, Presiden Jokowi menginginkan untuk kontrak karya ini dipercepat. Namun hal ini tentunya bertentangan dengan UU sehingga perlu direvisi. Termasuk rencana pembangunan industry pertambangan (Smelter – red)
“Pemerintah pusat sedang memperbaiki regulasi itu. Saya pikir dalam perubahan UU Minerba itu, apakah diperbaiki 5 tahun sebelumnya itu yang sedang dirancang. Wacana itu cukup keras untuk dibahas,”tukasnya.
Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe bersama 31 gubernur lainnya se Indonesia diundang Komisi Pemberantaasan Korupsi (KPK) untuk menghadiri Rapat Tindak Lanjut Koordinasi dan Supervisi Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara serta Kick Off Meeting Kegiatan Koordinasi dan Supervisi Sektor Energi tahun 2016 bertempat di Gedung KPK di Jakarta, Senin (15/2)
Hadir dalam rapat yang digelar sejak pagi hari itu diantaranya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan Menteri ESDM Sudirman Said
Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan, selama ini banyak ijin – ijin yang tidak selaras. Baik itu keinginan daerah dan pusat.
Dengan adanya pertemuan ini kata dia KPK mempunyai keinginan untuk terjun seluruhnya ke daerah yang mempunyai usai tambang dan mineral serta batubara.
“Kita harap ini jalan yang luar biasa. Kita harap ijin - ijin di Papua itu bisa diterbitkan segera,”harap mantan Bupati Puncak Jaya itu.
Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan mengatakan pihaknya akan mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
Keberadaan revisi aturan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan pendapatan negara dari sektor tersebut.
Irawan menyebutkan, pada tahun lalu perolehan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor minerba turun jika dibandingkan tahun sebelumnya.
Jika tidak ada perbaikan pada UU Minerba, dia khawatir PNBP ini akan terus menurun pada tahun ini dan berikutnya.
"Ini bicara tentang minerba dan memang pada muaranya kita sudah masuk prolegnas untuk revisi UU Minerba. Kan banyak soal terjadi di sektor minerba, salah satunya PNBP 2015 yang menurun dan kalau nggak ada terobosan, ya 2016 ini menurun," jelas dia di Jakarta, Senin (1/2/2016).
Selain itu, revisi UU juga diharapkan akan mengatasi persoalan tumpang tindih aturan pemerintah yang terjadi selama ini. Adanya revisi, aturan-aturan tersebut bisa kembali ditata. (maria fabiola)