DPRP Didesak Tetapkan Perdasus Parpol Lokal
pada tanggal
Friday, February 19, 2016
SAPA (JAYAPURA) - Partai lokal Papua Bersatu (PB) mendesak DPR Papua segera menetapkan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Partai Politik (Parpol) lokal.
Pendiri yang juga Ketua Umum Partai Papua Bersatu, Chris J Fonataba mengatakan, keberadaan Parpol lokal merupakan salah satu amanat UU Otsus Papua Tahun 2001.
"Kami memberi waktu dua minggu kepada DPR Papua untuk membahas Perdasus Parpol lokal. Drafnya sudah ada, hanya saja tak masuk dalam paripurna akhir tahun lalu. Jika tidak kami akan duduki kantor DPR Papua," kata Chris Fonataba, Kamis (18/2).
Menurutnya, parlemen Papua perlu perlu menseriusi Perdasus pembentukan Parpol lokal di Papua yang sudah diajukan 6 Agustus 2015 lalu. "DPRP segera menetapkan waktu pelaksanaan sidang Peripurna penetapan Partai lokal. DPR Papua perlu mengalokasikan anggaran yang bersumber dari dana Otsus Papua untuk pelaksanaan pra verifikasi dan verifikasi atas regulasi penetapan Perdasus partai lokal," ucapnya.
Menurut Chris Parpol lokal Papua Bersatu yang didirikan pihaknya kini sudah memiliki legalitas hukum yang jelas sejak tahun lalu. Ada Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM RI.
"Harusnya semua stake holder di Papua menyambut baik kini sudah ada partai lokal yang berkekuatan hukum tetap dan terdaftar di Kemenkum HAM RI," ucapnya.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Papua, Emus Gwijangge mengatakan, Perdasus Parpol lokal sudah masuk dalam Program Legisalasi Daerah (Prolegda) bersama sejumlah draf aturan lainnya. Kini pihaknya sedangn menunggu studi banding terhadap Partai lokal di Aceh maupun wilayah lain.
"Dalam waktu dekat kami juga akan menunggu materi-materinya, dan saya harap Partai Lokal bukan hanya satu saja. Apalagi kini Pansus 14 Kursi pengangkatan dari Wilayah Adat sudah jadi dan sedang bekerja," kata Emus.
Politisi Demokrat itu berjanji akan menyampaikan aspirasi para pengurus Parpol lokal Papua Bersatu kepada pimpinan Badan Legislasi yang kemudian diteruskan kepada pimpinan DPR Papua. (Arjun)
Pendiri yang juga Ketua Umum Partai Papua Bersatu, Chris J Fonataba mengatakan, keberadaan Parpol lokal merupakan salah satu amanat UU Otsus Papua Tahun 2001.
"Kami memberi waktu dua minggu kepada DPR Papua untuk membahas Perdasus Parpol lokal. Drafnya sudah ada, hanya saja tak masuk dalam paripurna akhir tahun lalu. Jika tidak kami akan duduki kantor DPR Papua," kata Chris Fonataba, Kamis (18/2).
Menurutnya, parlemen Papua perlu perlu menseriusi Perdasus pembentukan Parpol lokal di Papua yang sudah diajukan 6 Agustus 2015 lalu. "DPRP segera menetapkan waktu pelaksanaan sidang Peripurna penetapan Partai lokal. DPR Papua perlu mengalokasikan anggaran yang bersumber dari dana Otsus Papua untuk pelaksanaan pra verifikasi dan verifikasi atas regulasi penetapan Perdasus partai lokal," ucapnya.
Menurut Chris Parpol lokal Papua Bersatu yang didirikan pihaknya kini sudah memiliki legalitas hukum yang jelas sejak tahun lalu. Ada Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM RI.
"Harusnya semua stake holder di Papua menyambut baik kini sudah ada partai lokal yang berkekuatan hukum tetap dan terdaftar di Kemenkum HAM RI," ucapnya.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Papua, Emus Gwijangge mengatakan, Perdasus Parpol lokal sudah masuk dalam Program Legisalasi Daerah (Prolegda) bersama sejumlah draf aturan lainnya. Kini pihaknya sedangn menunggu studi banding terhadap Partai lokal di Aceh maupun wilayah lain.
"Dalam waktu dekat kami juga akan menunggu materi-materinya, dan saya harap Partai Lokal bukan hanya satu saja. Apalagi kini Pansus 14 Kursi pengangkatan dari Wilayah Adat sudah jadi dan sedang bekerja," kata Emus.
Politisi Demokrat itu berjanji akan menyampaikan aspirasi para pengurus Parpol lokal Papua Bersatu kepada pimpinan Badan Legislasi yang kemudian diteruskan kepada pimpinan DPR Papua. (Arjun)