Bank Papua Sosialisasi Modul Penerimaan Negara
pada tanggal
Sunday, February 21, 2016

Kepala kantor cabang Bank Papua Wamena, Isak Wopari kepada wartawan usai pembukaan yang digelar di Hotel Baliem Pilamo Wamena, Kamis (18/2) menjelaskan, untuk wilayah pegunungan tengah Papua, kantor cabang Bank Papua Wamena ditunjuk untuk menjadi tuan rumah bagi beberapa kantor cabang yang ada di pegunungan tengah ini.
“Sosialisasi ini kami lakukan karena memang secara ketentuan Bank Papua pada tanggal 31 Desember 2015 telah disahkan Menteri Keuangan, bahwa Bank Papua resmi bisa mengunakan modul penerimaan negara generasi kedua, memang sebelumnya kita sudah menggunakan yang generasi satu tetapi belum sistem elektronik seperti yang saat ini,” ujar Isak Wopari.
Dengan adanya sosialisasi modul penerimaan negara generasi kedua ini, diharapkan seluruh KCP maupun kantor cabang yang ada di pegunungan tengah ini dapat membantu pemerintah daerah dan juga masyarakat, yang akan melakukan pembayaran pajak dimana saat ini sudah bisa menggunakan modul penerimaan negara generasi kedua.
“Kegiatan ini juga diprakarsai oleh divisi akuntansi kantor pusat telah mengirim beberapa tenaga yang akan mengisi materi, juga melibatkan kantor pajak setempat. Peserta ada sekitar 30-an orang. Kami harap, setelah kembali ke kantor cabang maupun cabang pembantu masing-masing, mereka sudah bisa melakukan pemungutan dan melakukan penerimaan negara dengan sistem elektronik,” katanya.
Bicara soal target yang ingin dicapai dengan sistem sekarang ini, tambah Isak, kedepannya diharapkan tidak ada lagi kebocoran-kebocoran. Artinya, setiap penerimaan sekecil apapun yang disumbangkan untuk negara itu pasti dan jelas.
“Meski jaringan untuk menunjang sistem kerja nantinya di pegunungan ini kita ketahui bersama, dengan modul baru ini kita berupaya semaksimal mungkin yang terbaik untuk masyarakat dan juga negara,” tegasnya.
Sementara Direktur Utama Bank Papua, Johan Kafiar dalam sambutannya menjelaskan, sebagai bank persepsi yang melaksanakan sistem penerimaan negara secara elektronik, sebagaimana keputusan direktur jenderal perbendaharaan nomor KEP-363/PB/2015 tentang penunjukan PT Bank Pembangunan Daerah Papua sebagai bank persepsi yang melaksanakan sistem penerimaan negara secara elektronik.
“Dengan adanya keputusan tersebut, maka seluruh kantor Bank Papua baik cabang, cabang pembantu, kantor kas, payment point yang dapat melayani penerimaan negara yaitu, penerimaan negara pajak, penerimaan negara bukan pajak, penerimaan negara bea cukai yang bertujuan memberikan kemudahan bagi wajib pajak,” ujar Johan Kafiar.
“Selain itu dapat digunakan pula untuk wajib bayar dan wajib setor, agar seluruh setoran dapat dilayani dengan mudah dan praktis. Pembayaran pajak terpusat negara, saat ini juga berbeda dengan sebelumnya, dimana tidak memerlukan surat setoran pajak (SSP) dan diganti dengan kode billing, setelah mendapatkannya maka wajib pajak bisa membayar pajak melalui unit bank Papua,” tambahnya. (jubi)