-->

Bagian Hukum Surati SKPD Soal Raperda

SAPA (TIMIKA) - Kepala Bagian Hukum Kabupaten Mimika, Shiol SH mengatakan, pihaknya akan menyurati Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkup Pemkab Mimika soal Rencana Peraturan Daerah (Raperda) yang dimiliki tiap SKPD.

“Sesuai yang disampaikan Wakil Bupati Kabupaten Mimika, Yohanis Bassang pada bulan November lalu, maka pada bulan Januari 2016 ini, kami akan menyurati lagi ke tiap SKPD,”ujar Kabag Humas, Shiol SH saat ditemui Salam Papua di Hotel Grand Tembaga, Jumat (29/1).

Menurutnya, semua SPKD membuat regulasi, sesuai tupoksi untuk dasar-dasar melakukan tugas dan fungsi mereka. Agar, visi misi bupati yaitu Mimika aman, damai dan sejaterah bisa cepat terwujud, karena sudah ada regulasinya, dan tidak bertentangan dengan peraturan Undang-undangan lebih tinggi.

“Tiap tahun, kami menyurati para SKPD, agar segera membuat rencana Perda, sesuai dengan tupoksi masing-masing, agar menunjang program-program bupati dan wakil bupati. Guna meningkatkan kesejateraan masyarakat,” tutur Shiol.

Kata dia, menyurati SKPD untuk mengajukan Raperda sesuai dengan diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2007. Sesuai kewenangan masing-masing, tapi sekarang mengacu pada Undang-undang nomor 23 Tahun 2014, Tentang Pemerintahan Daerah.

“Disitulah kewenangan sudah diganti jadi bukan PP 38 lagi. Semua kewenangan diatur dengan peraturan daerah (Perda), harus SKPD membuat rencananya. SKPD perlu peduli dan meningkatkan lagi, sehingga tiap SKPD harus kreatif,” ujar Shiol. (Ervi Ruban)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel