52 Berkas Pegawai K2 Dikembalikan
pada tanggal
Wednesday, February 3, 2016

Kata Paskalis, sebanyak 52 pegawai yang masuk di Kategori K2 itu telah dipanggil oleh Kantor Regional Jayapura untuk bisa melengkapi berkas yang belum lengkapi agar segera melengkapi berkas yang belum lengkap. Seperti melampirkan ijazah asli dan yang lainnya.
Menurut Paskalis, berkas yang belum lengkap harus bisa dilengkapi dengan memanggil yang bersangkutan untuk segera dilengkapi. Sehingga proses pemberkasan bisa dilakukan secepat mungkin.
"K2 kemarin ada 52, artinya berkas yang dikembalikan dari Kantor Regional 9 Jayapura. Itupun yang masih kita perbaiki dan kita panggil yang bersangkutan," ujar Kepala BKD saat ditemui di Kantor Pusat Pemerintahan Senin (2/1).
Lanjut Paskalis, pihak BKN meminta pada setiap pegawai K2 untuk melengkapi berkas. Dalam hal ini, ijazah asli sebagai bukti bahwa, yang bersangkutan memiliki lulusan dan tidak ada indikasi ijazah palsu.
Namun, terlepas dari beberapa berkas yang dikembalikan itu. Ada juga beberapa berkas yang telah diproses karena telah memenuhi persyaratan, dan ada beberapa berkas yang tidak dikembalikan dan telah di proses yang sudah dikeluarkan NIP dari pegawai K2 itu.
"Dari BKN mereka minta ijazah asli, dan sisa berkas yang tidak dikembalikan masih dalam proses dan ada beberapa yang sudah keluar NIPnya," terang Paskalis.
Disinggung mengenai beberapa pegawai K2 yang tidak lulus, Paskalis mengatakan, para pegawai K2 yang tidak lulus atau kurang beruntung segera menghadap ke pihak Menteri pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) untuk menanyakan langsung ketidaklulusannya, sehingga jelas. Namun, sejauh ini tidak menjadi permasalahan bagi yang tidak lulus.
"Kalau berkaitan dengan Menpan itu bagi mereka yang tidak lulus," terang Paskalis (Jerry Lodar)