-->

Warga Ancam Palang Sport Center Sentani

SAPA (JAYAPURA) - Sejumlah warga sekitar lokasi pembangunan sport center, kawasan Kampung Harapan, Kabupaten Jayapura, mengancam memalangi tempat itu bila Pemerintah Provinsi Papua tidak segera membayar ganti rugi lahan seluas 62 hektare.

Ancaman pemalangan yang akan dilakukan keluarga Puhiri selaku pemilik hak atas tanah tersebut karena hingga Selasa Pemprov Papua belum membayar ganti rugi.

Jan Adolf Puhiri, pemilik hak ulayat, kepada wartawan di Jayapura menegaskan bahwa pihaknya akan memalangi dan menghalangi rencana pembangunan sport center yang peletakan batu pertamanya oleh Presiden RI Joko Widodo pada tahun 2015.

"Kami hanya menuntut hak kami selaku pemilik tanah yang sah karena selain belum pernah menerima uang ganti rugi, juga tidak pernah diajak berembuk untuk membahas peralihan kepemilikan tanah Kampung Harapan," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya juga tidak akan memberikan surat pelepasan atas tanah yang saat ini sudah dibangun pagar di sekeliling lahan.

Pada kesempatan bertemu wartawan, Jan Puhiri yang didampingi salah seorang adiknya menunjukkan bukti tersebut, termasuk saat Papua masih menjadi wilayah jajahan Belanda.

Ia mengakui bahwa beberapa tahun yang lalu Hanock Ohee pernah mengurus ganti rugi tanah sehingga Pemprov Papua memberikan Rp8 miliar dari Rp18,6 miliar. Namun, Hanock Ohee bukan pemilik tanah yang sah.

Oleh karena itu, lanjut dia, saat diketahui bukan Ohee yang memiliki tanah, sisa uang sempat ditahan saat kepemimpinannya mantan Gubernur Bas Suebu dan wakilnya Alek Hesegem.

Beberapa waktu lalu, kata Jan Puhiri, pihaknya sempat mengurus dana sisa Rp10,8 miliar yang belum dicairkan. Namun, keterangan dari Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Asisten 1 Sekda Provinsi Papua terungkap dana tersebut sudah diserahkan pada tahun 2013.

"Mendapat informasi demikian membuat kami kaget, apalagi dana tersebut diserahkan kepada keluarga Ongge," kata Puhiri.

Ia menegaskan bahwa Ohee maupun Puhiri tidak memiliki hak atas tanah tersebut.

"Kami akan memperjuangkan hak kepemilikan tanah tersebut karena sudah diperkuat dokumen resmi yang disahkan oleh pengadilan," katanya Jan Puhiri.

Lahan seluas 62 hektare yang berlokasi di Kampung Harapan, Kabupaten Jayapura, dipersiapkan menjadi salah satu lokasi pembangunan "sport center", yang akan digunakan saat Pekan Olahraga Nasional (PON) 2020. (Ant)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel