18 Napi di Lapas Merauke Bebas Bersyarat
pada tanggal
Thursday, January 21, 2016
SAPA (MERAUKE) – Sebanyak 18 narapidana (napi) binaan Lapas Klas 2B Merauke memperoleh pembebasan bersyarat (PB). 13 diantaranya sudah bebas bersyarat pada Selasa, 19 Januari 2015, kemarin.Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan Lapas Kelas 2 B Merauke, Viktor Appono mengatakan ada 18 napi yang memperoleh Pembebasan Bersyarat. 5 diantaranya masih menunggu surat persetujuan dari Jakarta.
“Hari ini yang PB duluan itu ada 13 orang. 5 lainnya sedang menunggu surat persetujuan diturunkan. Mereka telah memenuhi syarat untuk mendapatkan program pembebasan bersyarat,” kata Viktor kepada wartawan, kemarin.
Menurutnya, pembebasan bersyarat mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2013. Bebas bersyarat diberikan kepada napi yang memenuhi syarat secara substantif maupun adminitratif.
Pembebasan bersyarat, demikian Appono diberikan bagi napi yang menjalani hukuman di atas 1 tahun 3 bulan.
Apabila seorang napi sudah memenuhi syarat selama menjalani setengah masa hukumannya, maka pihak Lapas boleh mengajukan permintaan untuk mendapatkan program PB dari Kemenkumham.
“Dia masih punya kewajiban melapor dan tidak boleh melakukan tindak pidana atau ada laporan polisi. Ini sama juga dengan masa percobaan,” terangnya.
Viktor menambahkan ke 13 napi itu akan diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas). Selanjutnya mereka akan mendapat bimbingan dari Bapas Merauke. Mereka juga wajib melaporkan diri kepada Bapas setempat.
“Apabila mereka melakukan perbuatan pidana selama mereka masih menjalai proses PB, maka hak yang bersangkutan bisa dicabut. Dan dia menjalani lagi hukumannya daru awal dia PB,” terangnya.
Salah seorang napi yang bebas bersyarat, Ismail Kasman Gebze mengaku senang. Ia komit untuk mengubah perilaku dan memperbaiki hidupnya di lingkungan masyarakat.
“Insya Allah kita rubah kita punya hidup. Kemairn kita berbuat keliru, mudah-mudahan ke depan berubah dan lebih baik,” ujarnya. (emanuel)
