DPRD dan Dinas Pendidikan Bahas Hak Guru
pada tanggal
Wednesday, January 27, 2016
SAPA (TIMIKA) – Menindaklanjuti aspirasi dari sejumlah guru yang menggelar unjuk rasa di Kantor DPRD Mimika pada 12 Januari lalu, Komisi C DPRD, Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan (Dispendasbud) serta Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) menggelar pertemuan di Kantor DPRD, Selasa (27/1).
Pertemuan yang dihadiri Ketua Komisi C Nurman Karupukaro, Kadispendasbud Nilus Leisubun, S.Pd.,M.Pd, Sekretaris BKD Hengki Amisim serta sejumlah guru disepakati empat point.
Pertama, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkerja diruang lingkup dinas pendidikan tidak diperkenankan untuk melakukan tugasnya di rumah. Seperti pembayaran hak guru yang dilakukan di rumah.
Kedua, dinas pendidikan baik dasar dan menengah harus memperbaiki sistem pendataan guru serta mekanismenya, sehingga tidak ada lagi nama guru yang terlewatkan.
Ketiga, pembayaran hak guru tidak diperbolehkan dilakukan secara manual atau menggunakan amplop. Namun, harus langsung disetor ke masing-masing nomor rekening guru yang bersangkutan.
Keempat, diharapkan tidak ada lagi diskriminasi terhadap hak guru honor dan guru bantu. Sehingga, disarankan dinas pendidikan dapat membuat satu aturan tentang hak-hak guru, baik guru PNS, guru honor dan guru bantu, agar tidak ada lagi perbedaan dalam penerimaan hak mereka.
“Hasil pertemuan sebenarnya sudah ada lampu hijau untuk segera beberapa item dibayarkan termasuk insentif, honor, dan sebagainya. Juga sudah ada penjelasan dari bagian teknis BKD, sehingga semua akan terjadi sesuai mekanisme. Dan, apa yang menjadi hak dari guru-guru baik PNS maupun honor akan menerima hak sesuai aturan yang berlaku. Sehingga tidak ada lagi permasalahan dikemudian hari,”ungkap Nurman kepada Wartawan usai pertemuan, Selasa (26/1).
Menurut Nurman, kedepannya DPRD berharap ada sistem data guru secara online, sehingga jumlah guru di daerah ini dapat diketahui.
“DPRD berharap tahun depan sudah ada sistem online, sehingga setiap tahun bisa dilihat guru itu bertambah atau berkurang, semua terupdate di pusat sebagai data base Dinas Pendidikan di Kementrian. Selain itu, tahun 2016 semua persoalan begini harus diselesaikan, termasuk pembayaran-pembayaran yang tadinya di rumah akan kembali bayar di kantor masing-masing atau melalui rekening guru,” kata Nurman.
Untuk itu Nurman berharap, kedepannya masalah seperti ini harus diselesaikan antara dinas pendidikan dan guru. Sebab menurut Nurman, DPRD hanya dapat memberikan rekomendasi, tetapi tidak dapat mengambil keputusan.
“Kedepan PNS atau honor tidak lagi berdemo di DPRD karena ada kantornya. DPRD cuman fasilitasi tidak berikan keputusan hanya rekomendasi. Ada beberapa rekomendasi yang sudah disampaikan karena itu untuk para guru, jadilah guru jangan jadi orang lain,” tutur Nurman.
Nurman pun berharap, para guru harus dapat mendukung upaya Kadispendasbud, Nilus Leisubun, dalam memperjuangkan penambahan biaya dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia melalui Dirjen Perimbangan Keuangan Republik Indonesia, untuk bisa menyelesaikan kekurangan pembayaran fungsional guru tahun 2014.
“Ada beberapa dana dari pusat yang harusnya diberikan kepada guru, tetapi karena kekurangan transfer ini menjadi pertimbangan. Tahun kedepan dengan permintaan langsung Bupati terhadap item guru ke pusat maka sudah dibuatkan surat pengajuan ke Keuangan RI. Semoga dalam waktu dekat bisa di proses tahun 2014, 2015 dan 2016 sesuai permintaan untuk biaya tambahan penghasilan guru PNS,”ungkap Nurman.
Sementara itu, Kadispendasbud Nilus Leisubun kepada wartawan mengatakan, apa yang menjadi tutuntan para guru ini sedang diperjuangkan pihaknya. Selain itu, Nilus menegaskan, pihaknya tidak pernah menambah atau mengurangi data guru, sebab pembayaran hak guru harus disesuaikan dengan jumlah uang.
“Perubahan-perubahan yang terjadi dilapangan itu yang mengatahui sekolah sendiri. Soal data, semua pihak punya peran dari sekolah ada operator. Dinas ada bidang khusus untuk data itu,” kata Nilus.
“Dinas akan pertegas juga tentang Undang-Undang Peraturan Pemerintah tentang merekrut orang. Karena merekrut orang untuk mengajar harus punya seperti SIM atau kelayakan sebagai guru. Sehingga bagi Yayasan maupun Negeri yang mengangkat guru harus seorang yang memang berlatar belakang pendidikan Guru, kalau untuk Tata Usaha saja tidak menjadi masalah tetapi kalau Guru harus benar-benar orang yang mengerti pendidikan dan berijasah Guru. Aturan ini yang akan dipertegas nantinya, dan apa yang menjadi catatan DPRD akan diperhatika,”ungkap Nilus. (Maria Welerubun)
