-->

UMK Merauke Naik Sebesar Rp 2.504.250

 

SAPA (MERAUKE) – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Merauke mengalami kenaikan di tahun 2016 ini. Kenaikan sebesar 11% dari tahun sebelumnya atau sebesar Rp2.504.250/bulan. UMK Merauke diberlakukan mulai Januari 2016.

“UMK Merauke mengalami kenaikan di 2016, sebesar Rp2.504.250 berlaku mulai Januari 2016,” kata Suyitno, Kasi Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Merauke, Rabu (6/1).

Menurut dia, UMK Merauke telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Merauke tahun 2016. UMK Merauke lebih besar dibanding UMP Papua, yakni sebesar Rp2.435.000/bulan. Sementara UMP Papua telah diumumkan oleh Gubernur beberapa waktu lalu.

“Untuk UMP 2016 surat edaran Gubernur sudah diedarkan ke semua perusahaan pada Desember lalu. UMK Merauke lebih tinggi dari UMP,” ujarnya.

Masih menurutnya, dasar penetapan UMK Merauke pertama adalah harga kebutuhan pokok di Kabupaten Merauke. Kedua, kemampuan dari perusahaan yang ada di Merauke untuk membaya para karyawannya tersebut. Dan ketiga, UMK tidak boleh lebih kecil dari UMP yang ditetapkan oleh Gubernur.  Katanya, hingga saat ini belum ada perusahaan yang komplain terhadap penetapan UMK Merauke.

“Ada aturan bagi perusahaan yang keberatan atas keputusan itu. Mereka bisa mengajukan penanggguhan, tapi sampai saat ini belum ada,” tuturnya.

Bagi perusahaan yang tak melaksanakan keputusan tersebut tentu ada prosedurnya dengan mengajukan penangguhan, namun dengan syarat harus dilakukan audit atas keuangan perusahaan.

“Sesuai UU Ketenagakerjaan, UMK berlaku bagi pekerja yang nol tahun ke atas. Kalau lebih dari 1 tahun wajib membayar sesuai UMK. Perusahaan yang berbadan hukum atau tidak, yang mempekerjakan pekerja, itu wajib,” tegasnya. (emanuel)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel