Polda Papua Tangkap Dua Napi Kabur
pada tanggal
Wednesday, January 20, 2016
SAPA (JAYAPURA) - Kapolda Papua Irjen Pol Paulu Waterpauw mengakui, dua dari 13 narapidana dan tahanan yang melarikan diri dari LP Abepura sudah berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda.
Kedua penghuni LP Abepura yang ditangkap yakni Feli Tabuni dan Lapis Wandik, jelas Kapolda Irjen Pol Paulus Waterpauw kepada Antara, Senin (18/1).
Da mengatakan, dari laporan yang diterima, Feli Tabuni ditangkap di sekitar kawasan pasar lama Sentani, Kabupaten Sentani, Senin dini hari (18/1) sekitar pukul 00.30 WIT.
Feli Tabuni ditangkap saat berupaya melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor namun naas motor yang dikemudian Jeri Wenda menabrak sepeda motor lain hingga akhirnya ditangkap polisi.
Sedangkan Lapis Wandik,kata Kapolda Papua Irjen Pol Waterpauw itu ditangkap di sekitar Doyo, Senin dini hari sekitar pukul 02.10 WIT.
Keduanya saat ini masih ditahan dan diperiksa penyidik di Mapolres Jayapura di Sentani, jelas Irjen Pol Waterpauw.
Feli Tabuni merupakan tahanan kasus pemerkosaan dan belum dijatuhi menerima vonis, sedangkan Lapis Wandik dihukum 1 tahun 10 bulan karena tersangkut kasus pencurian.
Sebanyak 13 narapidana dan tahanan LP Abepura melarikan diri sejak Jumat (8/1) saat jam kunjungan melalui pintu depan LP yang berlokasi di Distrik Abepura, Kota Jayapura.(Ant)
Kedua penghuni LP Abepura yang ditangkap yakni Feli Tabuni dan Lapis Wandik, jelas Kapolda Irjen Pol Paulus Waterpauw kepada Antara, Senin (18/1).
Da mengatakan, dari laporan yang diterima, Feli Tabuni ditangkap di sekitar kawasan pasar lama Sentani, Kabupaten Sentani, Senin dini hari (18/1) sekitar pukul 00.30 WIT.
Feli Tabuni ditangkap saat berupaya melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor namun naas motor yang dikemudian Jeri Wenda menabrak sepeda motor lain hingga akhirnya ditangkap polisi.
Sedangkan Lapis Wandik,kata Kapolda Papua Irjen Pol Waterpauw itu ditangkap di sekitar Doyo, Senin dini hari sekitar pukul 02.10 WIT.
Keduanya saat ini masih ditahan dan diperiksa penyidik di Mapolres Jayapura di Sentani, jelas Irjen Pol Waterpauw.
Feli Tabuni merupakan tahanan kasus pemerkosaan dan belum dijatuhi menerima vonis, sedangkan Lapis Wandik dihukum 1 tahun 10 bulan karena tersangkut kasus pencurian.
Sebanyak 13 narapidana dan tahanan LP Abepura melarikan diri sejak Jumat (8/1) saat jam kunjungan melalui pintu depan LP yang berlokasi di Distrik Abepura, Kota Jayapura.(Ant)