-->

Pengusaha Angkutan Umum Diminta Turunkan Tarif

SAPA (JAYAPURA) – Pemerintah Provinsi Papua meminta kepada pengusaha angkutan amum dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) untuk segera menurunkan harga jual atau tarif jasa angkutan darat, berkaitan dengan telah diturunkannya harga bahan bakar minyak (BBM) oleh Pertamina.

Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Papua, Elia Loupatty kepada pers di Jayapura, Kamis (7/1) mengatakan sebenarnya kalau mau sportif, harus dihitung lagi,  kemudian harga diturunkan atau disesuaikan.

“Tapi nanti ada alasan aneh-aneh (dari pedagang/pengusaha dan pihak angkutan umum) disitu. Tapi pemerintah tetap akan kaji lagi,”janjinya.

Pasca penurunan BBM, Elia tidak menampik ada kebiasaan dari pedagang yang tidak cepat menyesuaikan harga penjualan barang serta tarif angkutan dengan penurunan BBM.

 Oleh karena itu, pihak pemerintah dalam waktu dekat bakal melakukan rapat bersama pihak terkait guna mendorong penurunan harga oleh pedagang dan organda.

“Kami sambut gembira dengan penurunan BBM. Tapi menyikapi masalah ini kami harus rapat khusus dulu karena penurunan harga biasanya tidak diikuti (pedagang dan Organda) menurunkan harga barang dan jasa lainnya”akunya.

Sebab kata Loupatty hal ini juga memang menjadi masalah nasional dan biasanya harga barang Rp.500 sulit turun jadi Rp.450. Justru kecendrungan tetap bahkan naik, sehingga kalau BBM naik dan turun harga barang tidak mengikuti. “Ini yang sebenarnya kita harus hati-hati dengan kebijakan ini karena akan merugikan sebagian orang,” tuturnya.

Berdasarkan Kepmen ESDM no.2K/12/MEM/2016 yang terbit 4 Januari, tentang harga eceran jenis bahan bakar tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan, harga jual jenis eceran BBM tertentu minyak solar di Papua sebesar Rp.5.650 sementara premium RON 88 Rp.6.950.
Sedangkan harga jual pertalite Rp 8.100, Pertamax Rp.11.400, Pertamina Dex Rp.17.000. Pertamina memastikan stok BBM berada pada level aman. (maria fabiola)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel