Pemkab Mimika Perlu Miliki Buku Sadar Hukum
pada tanggal
Saturday, January 30, 2016

Ketua komisi A DPRD Mimika, Saleh Al Hamid, kepada Salam Papua, Jumat (29/1) diruang kerjanya menjelaskan, dari kunjungan yang dilakukan ke bagian hukum Setda Mimika, disampaikan kepala bagian hukum Sihol Parningotan, bahwa pihaknya telah melakukan tugas-tugas menyadarkan hukum kepada masyarakat Mimika, salah satunya adalah program keluarga sadar hukum yang dilakukan di distrik Kwamki Narama. Dengan melakukan sosialisasi-sosialisasi terkait hukum positif kepada masyarakat, yang dilakukan di daerah-daerah yang kesadaran hukum masyarakatnya masih rendah.
“Saya dari komisi A menyarankan, lebih baik dibuatkan seperti buku sadar hukum. Itu dibuat simpel serta mudah dipahami, dan ditujukan kepada anak-anak SD dan SMP dengan gambar-gambar karikatur serta penjelasan hukumnya. Misalnya ada orang panah yang orang lain, lalu jatuh dan meninggal, maka disitu dijelaskan hukumnya seperti apa,” terang Saleh.
Hal sederhana itu dimaksud Saleh, agar masyarakat dapat dengan mudah menerima serta memahami aturan-aturan hukum yang ada, ketimbang dibuat program-program yang berlebihan namun tidak dipahami oleh masyarakat secara menyeluruh.
“Seperti orang-orang tua yang sudah berusia lanjut, percuma dikasih sadar hukum, karena dia bukan dekat dengan keputusan manusia, tetapi dia dekat dengan keputusan Tuhan,” ujarnya.
Jadi menurut Saleh, kesadaran hukum lebih baik diberikan kepada anak-anak yang masih berada dibawah usia lanjut, karena dapat dengan mudah memahami sehingga apa yang diketahui tentang hukum dan itu harus diprioritaskan. Sehingga setelah memahami hukum, maka dapat dengan mudah untuk disampaikan kepada keluarganya maupun masyarakat lain yang sudah berusia lanjut namun belum sadar akan hukum.
Selain itu, bagian hukum diharapkan ada kerjasama dengan komisi A dalam rangka membuat peraturan daerah. Dalam hal ini, pemerintah ketika membuat aturan tidak boleh bertentangan dengan aturan-aturan yang ada diatasanya, misalkan saja peraturan daerah terkait minuman keras.
“Paling tidak ada kerjasama antara bagian hukum Setda Mimika dengan komisi A dalam rangka membuat peraturan daerah misalnya, itu tidak boleh bertentangan dengan aturan diatasnya. Boleh buat peraturan daerah tetapi sepanjang dia tidak menabrak aturan diatas,” jelasnya.
Pemahaman adanya otonomi khusus (otsus) di Papua sehingga dapat membuat aturan yang dapat bertentangan dengan aturan diatasnya, dijelaskan bahwa otonomi khusus hanya mengatur hal-hal tertentu saja, tdiak mengatur secara keseluruhan.
“Dia mengatur hal-hal tertentu, tidak mengatur misalkan orang boleh minum minuman keras sembarangan, itukan tidak ada,” pungkasnya. (Saldi Hermanto)