Ortal Mimika Akui Tidak Ada Restrukturisasi SKPD
pada tanggal
Monday, January 18, 2016

"Tidak ada tahun ini baik restrukturisasi pengurangan, penambahan SKPD maupun bidang dan bagian," tutur Kabag Ortal Mimika Abraham saat ditemui Salam Papua di Kantor Pusat Pemerintahan, Kamis (14/1).
Menurutnya, proses restrukturisasi tahun ini belum ada karena Peraturan Daerah (Perda) tentang Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) ke semua SKPD, baik kepada dinas, badan, kantor belum berlaku sejak perda itu dikeluarkan pada awal 2015.
"Perda yang kita buat itu berlaku selama dua tahun, tetapi tidak menutup kemungkinan juga jika ada petunjuk langsung dari bupati. Jika sebagai pimpinan daerah menginginkan maka akan kita lakukan," tutur Abraham.
Ia mengatakan, jika melihat beberapa tupoksi dari SKPD yang tumpang tindih ini maka bisa terjadi bahwa masa uji petik selama satu bulan. Sembari menyatakan SKPD harusnya melihat kembali apakah tupoksi yang diberikan dari Bagian Ortal sudah sesuai dengan nomenklatur (tata penamaan) dari pusat.
"Yang menjadi permasalahan selama ini yang kami hadapi adalah SKPD sama sekali tidak mengembalikan draft perubahan yang kami berikan. SKPD tidak sadari bahwa tupoksi itu akan berpengaruh pada program yang akan dijalankan mereka," jelas Abraham.
Lanjut Abraham, SKPD merasa bahwa semua itu sudah sesuai dengan nomenklaturnya, tetapi mereka tidak menyadari bahwa pengembalian draft dalam bentuk koreksi ke Bagian Ortal sangat diperlukan sekali. Sehingga dapat disatukan kembalikan menjadi satu draft yang akan diajukan ke bupati untuk ditetapkan menjadi Peraturan Bupati (Perbup).
"Jika tupoksi tidak diperbaiki maka bisa jadi akan berantakan semua program di masing-masing SKPD," pungkasnya. (Ervi Ruban)