Tiga Kegiatan DPU Mimika Masuk DPAL
pada tanggal
Monday, January 18, 2016

"Ada proyek yang bisa di DPAL yang masuk kategori forst mayor. Kegiatan di airport, jembatan gantung di Kilmit dan kegiatan pemalangan yang masuk DPAL. Sedangkan proyek yang diputus kontrak adalah kegiatan hotmix di Kantor Pusat Pemerintahan," tutur Kadis DPU Robert saat ditemui Salam Papua di Kantor Pusat Pemerintahan, Jumat (15/1).
Ia mengatakan, penambahan waktu sesuai lamanya kegiatan atau pemalangan, tetapi di DPAL dibayar dulu sesuai dengan fisik yang ada, misalnya fisik 95 persen maka dibayar dulu 95 persen sisanya nanti pada tahun 2016 tinggal di bayar saja, karena dia forst mayor dalam arti pemalangan yang punya tanah.
"Kalau masalah jembatan gantung di Kilmit itu karena masalah transportasi, helikopter kan ada daya angkutnya. Ada yang angkutnya bisa 800 kilo ada yang bisa 1,8 ton. Kemarin kita sudah bayar enam trip tetapi hanya dua trip saja yang bisa di bawa ke Kilmit. Kalau dudukannya itu sudah selesai, itu juga kita bayar sesuai dengan realisasi fisik, rangka bajanya, transportasinya. Karena semua ini kita harus bayar dimuka agar transportasinya membuat scedule angkutan," jelas Robert.
Menurutnya, tinggal kawat baja (sling) saja yang akan dianggarkan. Tinggal di rakit saja, karena sling yang beratnya 1,6 ton per buahnya itu tidak boleh terputus, sebab tidak bisa angkut dengan helikopter kecil.
"Hanya tiga kegiatan yang di DPAL yang lain sudah selesai kontrak kalau tidak kita putus kontrak. Seperti kegiatan hotmix di kantor pusat pemerintahan kita putus kontrak dan kita sita jaminan pelaksanaannya," pungkas Robert. (Ervi Ruban)
