-->

KPU Teluk Bintuni Diduga Memanipulasi Suara

SAPA (JAKARTA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, diduga telah melakukan manipulasi hasil suara dengan memindahkan suara dari satu calon ke calon yang lainnya.

Menurut kuasa hukum pasangan calon bupati Petrus Kasihiw dan Matret Kokop, Taufik Basari dalam persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (11/1) pihaknya menduga adanya pelanggaran berupa pengalihan suara di Distrik Moskona Utara yang memiliki jumlah Daftar Pemilih Tetap sebanyak 1.209 pemilih.

"Dari hasil penghitungan suara, kami ajukan keberatan terhadap perolehan suara di satu Distrik yaitu Distrik Moskona Utara. Terdapat empat kampung dan di tiap kampung hanya ada satu Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jadi empat TPS dalam satu distrik ini yang kami permasalahkan," kata Taufik.

Ia menduga, KPUD menerima uang sebesar Rp100 juta dari salah satu pasangan calon sehingga suara berpindah dan memenangkan pasangan calon lain tersebut.

Penyuapan dan penekanan itu, menurut dia, dilakukan tim sukses pasangan nomor urut tiga (Asmorom dan Yohanes) sehingga perolehan suara pasangan nomor urut satu dan nomor urut dua (Petrus dan Matret) dipindahkan ke pasangan nomor tiga.

Pada 10 Desember 2015, ujar Taufik, calon wakil bupati pasangan nomor tiga Yohanes Manibuy mendatangi Ketua Panitia Pemilihan Distrik Moskona Utara Stevanus Orocomna untuk meminta pemindahan perolehan suara pasangan nomor dua pada pasangan nomor tiga sebanyak 242 suara.

"Stevanus menolak, tapi dipaksakan dan ditekan untuk mengambil dana tersebut. Lalu Ketua tim sukses pasangan Asmorom dan Yohanes, Jefri Orocomma membuat surat pernyataan yang disodorkan pada Stevanus untuk ditandatangani dengan tekanan dan ancaman. Sehingga Stevanus akhirnya menandatanganinya," kata Taufik.

Ia berpendapat peralihan suara dilakukan dengan mencoret angka yang ada pada dokumen DA Plano (dokumen penghitungan suara) Distrik Moskona Utara sehingga hasil perolehan suara berubah.

Berdasarkan hitung-hitungan pemohon, pasangan calon Petrus dan Matret seharusnya memperoleh suara sebanyak 17.286 suara dan pasangan Daniel dan Yohanis sebanyak 16.829 suara.

Sedangkan KPU Teluk Bintuni memutuskan peraih suara terbanyak Daniel Asmorom dan Yohanis Manibuy dengan suara sebanyak 17.067 dan pasangan Petrus dan Matret sebanyak 17.060 suara.

Untuk itu, Petrus-Matret meminta MK menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Teluk Bintuni dan menetapkan perolehan suara yang benar sesuai perhitungan pemohon.

Sementara itu, KPU Teluk Bintuni akan memberikan jawaban terkait dugaan tersebut pada Kamis (14/1). (Ant)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel