-->

Kisah Penjual Soto Dituduh Mencuri di Rumah Kajari

SAPA (SURAKARTA) - Penjual soto di Surakarta, Timur Sunarso dituduh mencuri rumah dinas Kajari Surakarta, Jawa Tengah, Yayu Ayom Sari. Di persidangan, cerita itu tidak terbukti. Timur divonis bebas.

"Usut punya usut ternyata ada salah satu pelaku pencurian di rumah Kajari yang bernama Agus Sapto yang sudah ditangkap lebih dahulu dan karena kebingungan/ketakutan sehingga Agus asal menyebutkan bahwa Timur juga sebagai pelaku," kata kuasa hukum Timur dari LBH Mawar Saron, Guntur Perdamaian kepada detikcom, Selasa (26/1).

Timur sehari-hari seorang penjual soto di daerah Boyolali yang tinggal bersama istri dan anak-anaknya di Boyolali. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian di Jalan Sangihe No. 25 Kepatihan Wetan kecamatan Jebres Kota Surakarta pada tanggal 16 Juni 2014 sekitar 02.00 WIB.

"Padahal Timur tidak pernah ikut dalam pencurian tersebut dan Timur pada waktu kejadian sedang di rumah bersama istri dan anak-anaknya sedang tertidur pulas agar pagi harinya bisa berjualan soto seperti biasa," cerita Guntur.

Hanya dengan bermodalkan keterangan Agus Sapto, polisi lalu meneruskan perkara Timur sampai ke kejaksaan dan akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Timur dinilai mengambil tas dan perhiasan di rumah Bu Jaksa bersama Joko Ariyanto.

Alhasil, Timur Sunarso dan Joko Ariyanto di sidang bersama-sama di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta karena berkas perkara mereka digabung dalam Perkara Pidana Nomor 164/PID.B/2015/PN.SKT. Setelah dilakukan persidangan, ternyata pencurian ini hanya dilakukan oleh Joko dan lainnya.

"Joko pun mengakui bahwa dirinya bersama dengan Agus Sapto, Nelo dan Aringatos adalah pelaku pencurian di rumah Kajari, dan Joko menerangkan bahwa Timur tidak pernah ikut dalam pencurian tersebut," tutur Guntur.

Atas fakta di atas, majelis PN Surakarta yang diketuai Parulian lalu membebaskan Timur. Sedangkan Joko dihukum 3 tahun penjara. Ini merupakan kasus salah tangkap yang ditangani LBH Mawar Saron untuk kesekian kalinya. Salah satu kasus yang cukup menarik perhatian publik yaitu saat LBH Mawar Saron mendampingi Sri Mulyati yang mendorong percepatan revisi PP ganti rugi salah tangkap/korban peradilan sesat. Hal ini membuktikan LBH Mawar Saron serius konsentrasi menangani orang-orang miskin dan tidak punya akses hukum di muka persidangan.(dtc)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel