-->

Kapolda Didesak Pecat Dua Oknum Polisi



SAPA (JAYAPURA) - Elieser Awom (26), Yafet Awom (18) dan Soleman Yom (24), korban salah tangkap serta penganiayaan yang dilakukan dua oknum polisi di Jayapura, 27 Agustus 2015, menunggu Kapolda Papua, Inspektur Jenderal (Pol) Paulus Waterpauw memenuhi janjinya.

Perwakilan korban dan keluarga korban, pendeta Dora Balubun mengatakan, beberapa hari pasca kejadia, korban dan keluarga melapor ke Polda Papua. Kapolda Waterpauw berjanji akan menindak tegas dua oknum polisi itu jika terbukti bersalah.

"Kapolda sudah berjanji kepada keluarga korban akan menindak tegas oknum yang melakukan tindakan itu. Kedua oknum polisi, Briptu Suherman (32) dan Bribda Jarisman Triyono Damanik (27) kini dalam proses pengadilan. Hanya saja kami mempertanyakan, kenapa hanya dua orang yang disidangkan," kata Pendeta Dora yang mendampingi korban dan keluarganya ketika memberikan keterangan pers di Kantor Klasis GKI Kota Jayapura, Selasa (12/1).

Padahal menurutnya, ketika kedua pemuda itu "diculik", dibawa ke berbagai wilayah di Kota dan Kabupaten Jayapura, disiksa sepanjang perjalanan, dua oknum polisi pelaku ditemani dua rekannya. Meski kedua rekannya tak ikut menganiya korban, namun pihak keluarga menilai kedua rekan pelaku harusnya jadi tersangka karena ikut serta ketika kejadian.

"Dua orang itu yang hari ini tak ada dalam dakwaan. Dari kesaksian korban, dua korban dilepas di Sentani, Kabupaten Jayapura. Satu korban, Yafet Awom dibawa ke Dok V, Kota Jayapura. Disalah satu rumah, entah milik siapa, korban disiksa. Kemudian dibawa ke Polresta Jayapura Kota," ucapnya.

Katanya, setelah sempat ditahan semalam di Polres Jayapura Kota, esok harinya, korban disuruh pulang. Seorang anggota polisi mengantarnya kekuar dari Polres. Korban diberi uang Rp. 10 ribu untuk ongkos pulang.

"Kenapa ketika dibawa ke Polres tak diproses kalau memang korban bersalah. Kenapa dilepas," katanya.

Kuasa hukum korban, Imanuel Rumayom mengatakan, selain mempertanyakan mengapa hanya dua oknum polisi yang ditersangkakan, pihaknya juga menyoroti kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU). Katanya, tuntutan terhadap dua oknum polisi itu tak maksimal. Hanya dituntut satu tahun enam bulan. Padahal dalam persidangan ada saksi dan barang bukti.

"Kami harap tuntutannya bisa lebih dari itu. Fakta-fakta jelas. Jaksa harusnya bisa kerja maksimal. Kami dalam putusan nantinya, hakim bisa memberikan putusan hukum maksimal. Ini sebagai efek jera dan pembelajaran kepad polisi lain. Inikan sudah mencoreng institusi. Kalau putusan rendah, kami harap JPU banding," kata Rumayon.

Salah satu korban, Elieser Awom menceritakan kronologis kejadian. Katanya, ketika itu, Kamis (27/8) malam, ia dan dua rekannya pulang mencari ikan. Mereka kemudian singgah beli rokok di salah satu kios di daerah Base G, Kota Jayapura. Setelah pulang dari kios, mereka bertemu empat orang polisi yang menggunakan mobil avanza.

"Kami ditanya apakah di sini ada tempat penyimpanan motor curian. Kami jawab tidak tahu. Kemudian kami dipaksa naik ke mobil dibawa keberbagai lokasi di Kota dan Kabupaten Jayapura. Sepanjang perjalan kami dianiaya dua oknum polisi. Kami dipaksa mengaku mencuri motor. Tapi kami tidak mau mengaku karena kami bukan pencuri," kata Elieser.

Katanya, dalam perjalanan keempat oknum polisi itu sempat singgah membeli minuman keras di kawan Entrop Kota Jayapura. Setibanya di wilayah Kabupaten Jayapura, polisi itu menurunkan kedua korban. Korban kemudian kabur dan bersembunyi di hutan. Salah satu korban dibawa kembali ke Kota Jayapura.

"Keesokan harinya. Kami keluar dari hutan dan meminta bantuan warga. Kami minta baju kepada masyarakat sekitar karena baju kami sudah kotor. Baju kami dipakai mengelap darah yang ada di mobil. Kami disuruh jilat darah itu. Katanya,  mobil jangan sampai kotor. Kami mau mereka dipecat," ucap Elieser. (Arjun)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel