Kalapas dan Kakanwil Kemenkumham Diminta Bertanggungjawab
pada tanggal
Monday, January 18, 2016
SAPA (JAYAPURA) - Legislator Papua, H. Syamsunar Rasyid menilai, Kepala Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klass A Abepura dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua harus bertanggungjawab terhadap kaburnya 13 Narapidana (Napi) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klass II Abepura, Kota Jayapura, 8 Januari 2016 lalu.
Ia mengatakan, tak hanya petugas Lapas yang ketika itu bertuga harus bertanggungjawab, namun juga Kalapas dan Kakanwil Kemenkumham Perwakilan Papua.
"Ya secara aturan, Kalapas Abepura berada dibawah Kakanwil Kemenkumham Papua. Dibawa Kalapas barulah para sipir. Harusnya dengan kondisi tahanan tak sebanding dengan. petugas Lapas, pengamanan di lapas melibatkan aparat keamanan," kata Syamsunar Rasyid, pekan lalu.
Menurutnya, keberadaan aparat kemanan terutama polisi di Lapas bisa meminimalisir kemungkinan terjadinya hal-hal tak diinginkan. Termasuk kemungkinan adanya tahanan yang kabur.
"Kini aparat keamanan, terutama kepolisian menangkap kembali para Napi yang kabur itu. Polisi harus burupaya segera menangkap para Napi. Saya khawatir keberadaan mereka di luar meresahkan masyarakat. Apalagi ada beberapa diantara mereka dihukum lantaran kasus kriminal perampasan, pencurian, perampokan dan lainnya," ucapnya.
Anggota Komisi I DPR Papua bidang politik, hukum dan HAM itu mempertanyakan sistem pengamanan di Lapas Abepura. Ia menduga sipir yang ketika itu bertugas lalai. Apalagi para Napi itu kabur disiang hari.
"Ini ada apa? Kenapa tahanan bisa kabur disiang hari. Petugas kemana? Bukankah pintu penjagaan keluar masuk Lapas berlapis-lapis," katanya.
Pasca kaburnya 13 Napi, Kakanwil Kemenkumham Papua, Abner Banosro menyatakan sudah melaporkan kejadian itu ke Kementerian Hukum dan HAM. Pihaknya meminta petunjuk kementerian untuk pembentukan tim pemeriksa.
"Akan ada tim yang dibentuk untuk memerikan petugas Lapas yang bertugas ketika itu. Namun investigasi tahap awal belum ditemukan adanya kelalaian petugas. Protap penjagaan ketika itu sudah sesuai prosedur," kata Baransano via teleponnya kepada wartawan pekan lalu.
Katanya, para Napi memang sudah merencanakan pelarian mereka. Kemungkinan pelarian itu sudah direncanakan berbulan-bulan sebelumnya.
Kepolisian Resort (Polres) Jayapura Kota juga sudah memeriksa tujuh sipir yang bertugas ketika itu sebagai saksi. Jika ditemukan unsur kelalaian, kemungkinan para sipir itu akan disanksi sesuai aturan yang berlaku. Mereka bisa dijerat pasal 426 KUHP ayat (1) dan (2) atas dugaan kelalaiannya dalam bertugas. Ancamannya, empat tahun penjara. (Arjun)