-->

Guru Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana TTP

SAPA (TIMIKA) – Lambatnya TunjanganTambahan Penghasilan (TTP) atau yang disebut insentif, dan diberikan kepada guru honorer maupun PNS pada lingkup Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan (Dispendasbud), menyebabkan para guru menduga adanya penyimpangan terhadap penggunaan dana TTP oleh pihak-pihak pada Dispendasbud. Oleh sebab itu, sejumlah guru melaporkan dugaan tersebut ke Polres Mimika untuk diusut.

Dari tahun ke tahun keterlambatan pembayaran TTP terus terjadi terhadap guru PNS maupun honorer. Kejadian ini menyebabkan Kepala Dispendasbud Nilus Leisubun mengatakan bahwa dana TTP bukan wajib, tetapi nyatanya dalam pengajuan anggaran, salah satu contoh yang dibeberkan Alexander Rahawarin, dana TTP ada dicantumkan dalam pengajuan anggaraan yang ditemukan dari data milik Sentra Pendidikan.

“Terus kalau itu bukan hak kami, kenapa disini ada tertulis anggaran TTP? Kalau ada tertulis, berarti itu hak kami, karena itu dananya bersumber dari APBD, bukan uang pribadinya pak Nilus,” tegas Alexander Rahawarin, di halaman Kantor Pelayanan Polres Mimika, Selasa (5/1).

Dengan adanya temuan dari data milik Sentra Pendidikan yang anggarannya pada tahun 2015 lalu berjumlah sekitar Rp 43 miliar, termasuk dengan dana-dana TTP guru honor maupun PNS yang belum terbayarkan oleh dinas, Alexander mengatakan dirinya akan melaporkan temuan itu ke Polres Mimika untuk diusut. Bahkan Alexander tidak segan-segan akan mempolisikan kepala dinas terkait temuan itu.

“Untuk menuntut hak saya, saya tetap akan mempolisikan kepala dinas, dan saya akan masuk jalur hukum atas nama pribadi. Ini (sambil menunjukkan data temuan), ada 43 miliar saya dapatkan dana Sentra Pendidikan untuk tahun 2015, dan itu satu tahun anggaran. Apa bedanya Sentra Pendidikan dengan kami. Didalamnya banyak pembohongan, tempat pencurian didalam ini, ini bisa dilihat sendiri dan ini saya bisa temukan langsung dan ini ada kejanggalan didalam,” ungkap Alexander.

Saat menemui petugas di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Alexander menunjukkan bukti-bukti data sejumlah sekolah yang tidak menerima dana TTP. Berkas data yang dikumpulkan itu akan diserahkan kepada Polisi untuk ditindaklanjuti. Saat menemui pihak Kepolisian, massa guru diterima oleh Kepala Urusan Pembinaan Operasional (Kaurbinops) Reskrim Polres Mimika, Iptu J Limbong. 

Dikatakan Limbong, jika para guru memiliki bukti-bukti lain adanya kejanggalan terhadap penggunaan dana TTP, maka untuk membantu dalam pengusutannya, para guru dapat menyerahkan bukti-bukti lain yang dimiliki.

“Kita tidak sembarangan untuk menyimpulkan bahwa ini ada temuan, kami baru bisa katakan seperti itu kalau ada fakta yang menjelaskan bahwa itu ada terjadi penyimpangan didalamnya,” jelas Limbong.

Usai berkoordinasi, sejumlah bukti data yang telah dikumpulkan Alexander dari sejumlah sekolah di Mimika, diserahkan kepada unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrim Polres Mimika, untuk menjadi acuan bahwa ada terjadi penyimpangan atau temuan dalam penggunaan dana TTP. (Saldi Hermanto) 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel