-->

Dispenda Tunggu Revisi UU Nomor 28

SAPA (TIMIKA) - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Mimika, hingga saat ini menunggu revisi perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 28, tentang pajak hotel terutama rumah kos. 

“Setiap rumah sewa masuk kategori pajak hotel, dalam UU nomor 28 dikatakan rumah kos diatas 10 kamar yang boleh dikenakan pajak, sedangkan dibawah 10 tidak kena pajak. Disini dalam penerapannya, kami mengalami kesulitan, sehingga kami lakukan beberapa kali pertemuan dengan Kementerian Keuangan untuk tahun 2016 UU Nomor 28 bisa di revisi,” tutur Kepala Dinas Pendapatan Daerah Mimika Paulus Yanengga saat di konfirmasi Salam Papua, via selulernya, Senin (4/1).

Revisi UU No 28 menurut Yanengga perlu dilakukan. Pasalnya, saat ini banyak rumah kos yang jumlahnya tidak mencapai 10 unit, namun fasilitasnya sama dengan kamar hotel. Sehingga, sangat disayangkan jika tidak dikenakan pajak.

“Kami sudah beberapa kali adakan pertemuan, dengan Kementerian Keuangan dan bagian revisi UU akan merevisinya, karena bukan hanya di Kabupaten Mimika, tetapi hampir semua kabupaten mengalami hal yang sama,” tutur Yanengga.

Dikatakan Yanengga, potensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebenarnya dapat bersumber dari rumah kos. Sehingga, Yanengga menegaskan, apabila UU No 28 sudah direvisi maka tentu, pihaknya akan langsung menerepkannya di lapangan.

“Kita selama ini hanya menarik pajak rumah kost yang diatas 10 kamar. Dan, sangat disayangkan sekali jika yang dibawah 10 kamar tidak, karena jika ditarik pastinya akan menambah PAD kita juga,” ungkap Paulus. (Ervi Ruban)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel