-->

Dishubkominfo akan Terima 10 Bus Rapid Time (BRT)



SAPA (TIMIKA) - Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Mimika John Rettob menyatakan Kabupaten Mimika pada tahun ini akan menerima 10 unit Bus Rapid Time (BRT).

Dikatakan, BRT yang bersumber dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ini masih terkendala dengan studi yang hingga kini masih belum terlaksana.

“Kami juga sudah beberapa kali rapat di Jakarta dan kemudian lakukan studi pada tahun ini. Ini segera dilakukan untuk mengejar PON 2020, yang membutuhkan transportasi kota yang benar-benar baik,” tutur John saat ditemui Salam Papua di Pusat Pemerintahan, Rabu (13/1).

Ia akui, 10 unit ini merupakan sebagian dari kuota yang diusulkan oleh Dishubkominfo Mimika. Sebab total yang diajukan adalah sebanyak 35.

Sembari mengatakan, bahwa angkutan massal itu akan dikelola oleh Perum Damri, sedangkan Dishubkominfo hanya menyiapkan infrastrukturnya.

 “Jadi saya target nanti 2017 baru kita resmi jalankan BRT nya. Kalau di Jakarta, akan sama seperti Trans Jakarta,” aku John Rettob.

Ia menambahkan, bantuan 10 BRT adalah program Kementerian Perhubungan itu dalam lima tahun jadi kalau daerah punya infrastruktur siap maka daerah langsung di berikan tetapi sekarang karena daerah belum siap sehingga belum diberikan alokasinya.

“Saya tidak mau ambil dulu bantuan tersebut karena saya mau kita punya persiapan semua siap dulu. Dan saya juga belum berani ambil walaupun dikasih juga, saya harus lakukan persiapan sarananya kita sekaligus master plannya baru saya dapat berani ambil BRTnya,” jelasnya.

Menurut ia, sedangkan untuk rapid time tahun ini baru dilakukan master plannya. Halte-halte bus yang disediakan ini ada 19 titik yang sementara ini untuk halte angkutan kota bukan untuk BRT, tetapi dia akan menjadi cikal bakal koridor untuk halte BRT, hanya baru koridor.

Ke-19 titik itu adalah di depan SMPN 2, SP2, SP3, kantor bupati, Mayon, SP13, SP6, Loqpon, Pelabuhan Rakyat, SDN Satu Atap Pomako, Dermaga Pomako, Kompi D, Kantor Camat Mapurujaya, Kompi C, Kilo 11, SP5, Lapas Kelas II B, Utikini dan SP5. (Ervi Ruban)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel