Diduga Cemarkan Nama Baik, Pendemo Dilaporkan ke Polisi
pada tanggal
Thursday, January 21, 2016
SAPA (TIMIKA) – Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dispendasbud, Petrus Cahyono Balubun, yang akrab dipanggil Yono melaporkan kasus pencemaran nama baik ke Polres Mimika. Serta menuntut para pendemo mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saudara perempuan Yono, Endang mengatakan, pihaknya telah melaporkan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh koordiantor demo dan para pendemo, pada saat melakukan aksi demo di Kantor DORD Mimika yang menuntut hak guru. Dimana dalam demo tersebut, tertulis di spanduk-spanduk, dan itu telah menjatuhkan serta mencemarkan nama pak Yono dan itu tidak diterima oleh keluarga.
“Terlepas dari pak Yono yang merupakan pejabat di Dispendasbud Kabupaten Mimika, Pak Yono juga manusia dan ada keluarga. Dan keluarga besar itu tidak terima dengan tuduhan dan tulisan spanduk yang dipajang di kantor DPRD beberapa waktu lalu tersebut,” ujar Endang saat ditemui di kediamannya di Jalan C Heatubun Selasa (19/1).
Menurut Endang, hal tersebut sudah menyalahi aturan. Walau dalam aturan perundang-undangan menjamin setiap warga untuk mengeluarkan aspirasi. Namun yang dilakukan tidak boleh adanya pencemaran atau penghinaan nama baik melalui spanduk di depan umum sebagai koruptor.
“Kemarin kita sudah antar Yono ke Polres untuk buat laporan polisi. Dan kami minta kepada pihak Kepolisian memproses kasus ini, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di republik ini,” ujar Endang.
Lanjut Endang, koordinator demo serta para pendemo yang lainnya harus bisa mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan oleh mereka saat demo berlangsung.
“Apa yang mereka lakukan ini suatu penghinaan yang luar biasa. Dan apa yang ada di dalam undang-undang itu harus dilaksanakan, jadi koordinator demo maupun oknum yang memegang poster pak Yono itu yang harus pertanggungjawabkan itu,” ujar Endang.
Endang menegaskan, pihak keluarga akan terus mengawal kasus ini, karena menyangkut dengan harga diri.
Endang menambahkan, kemungkinan kecil permasalahan tersebut akan diselesaikan secara keluarga atau mediasi. Pasalnya pihak keluarga korban melihat tidak ada tanda-tanda pendekatan yang dilakukan oleh koordinator demo kepada keluarga korban sehingga, pihak keluarga akan menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur hukum.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Galih Wardani S.IK saat dijumpai Salam Papua di ruang kerjanya, Selasa (19/1) mengatakan, sejauh ini pihaknya baru menerima laporan pengaduan dari korban. Dan pihaknya tetap akan mendalami kasus tersebut, serta memanggil yang diduga melakukan pencemaran nama baik untuk dimintai keterangan.
“Yah nanti kita tindak lanjuti, kita panggil yang bersangkutan dan kita proses,” ujar Galih. (Jerry Lodar).