Deklarasi Miras Perlu Penetapan Peraturan Daerah (Perda)
pada tanggal
Monday, January 18, 2016

“ Dengan adanya Perda, maka deklrasi anti miras yang sudah disepakati bersama akan lebih kuat, dalam penerapan di lapangan, “ kata Danrem Brigjen TNI Supartodi, kepada wartawan di Gedung Tongkonan, Sabtu (16/1).
Danrem menambahkan, sejak dicetuskan dan dibentuk tim deklarasi anti miras, pelaksanaannya belum maksimal. Ini karena belum ada dasar hukum yang kuat, untuk menindaklanjuti dari deklarasi anti miras tersebut. Kalau tidak, maka deklarasi tersebu jalan ditempat.
" Walaupun saya gak disini, tetapi selalu mengikuti perkembangan yang ada. Apabila dibandingkan dengan Merauke, disini masih jauh. Dimana di Merauke miras sudah jauh berkurang. Tapi disini hal itu belum dilakukan secara terpadu," ujar Danrem.
Kata dia, masalah miras ini diperlukan keterlibatan semua komponen masyarakat, mulai tokoh masyarakat (tomas), tokoh agama (toga), dan semua pihak terkiat. Apalagi di Mimika, untuk ijin-ijin masih menjadi persoalan. Sehingga perlu ketegasan, baik dari pemerintah maupun DPRD Mimika. Sehingga bisa dikeluarkan suatu paying hukum yang jelas, untuk melakukan penertiban.
“ Masalah yang ada kaitannya agar bisa ikut serta dalam penegasan deklarasi miras. " jadi semua dari tokoh agama, tokoh masyarakat dan semuanya kalau bisa dilibatkan dalam deklarasi anti miras," terang Brigjen Supartodi. (Jerry Lodar)