Muhammad Ramadhani (51) melakukan aksi penipuan dengan mengaku sebagai perwira menengah (Pamen) di lingkungan Mabes Polri. Dia mengaku sedang ditugaskan sebagai intel di Polda Jawa Timur.
Pria warga Jalan Ikan Piranha Blok I Nomor 28 Kelurahan Blimbing, Kota Malang itu mengaku bisa membantu menyelesaikan segala bentuk kasus hukum dengan memanfaatkan jaringan yang dimilikinya. Ramadhani yang sejatinya bekerja di sebuah leasing itu mensyaratkan biaya untuk menyelesaikan setiap kasus.
Tidak tanggung-tanggung, Ramadhani memasang tarif ratusan juta untuk setiap kasus yang ditanganinya. Selain itu, juga mengutip berbagai biaya yang jumlahnya juga tidak sedikit.
Korbannya, adalah Ma'mun Thoyib warga Singosari, Kabupaten Malang yang terkena bujuk rayu tersangka. Keluarga korban saat itu sedang tersandung kasus pemalsuan tanda tangan dalam akta jual beli tanah. Berharap kasusnya segera tuntas, korban meminta tolong pada tersangka.
"Saya bilang ada teman Pamen yang bisa membantu. Saya tawarkan Rp 100 Juta sampai kasus selesai, ada 4 kasus yang dihadapi Pak Makmun. Kesepakatannya Rp 365 Juta," aku Ramadhani di Mapolres Malang, Selasa (2/6).
Ramadhani mencatut beberapa nama teman di Mabes Polri yang bisa membantunya memperlancar setiap kasus yang ditanganinya. Agar bisa meyakinkan korbannya, tersangka juga mengajak Thoyib ke rumahnya di Banjararum, Kecamatan Singosari. Rumah itu dilengkapi dengan aneka atribut polisi yang membuat korban semakin percaya.
Selama proses hukum, Ramadhani mendampingi kasus tersebut sampai selesai. Beberapa kali dia sudah meminta biaya operasional yang jumlahnya sudah Rp 500 Juta.
"Tiga kasusnya masih banding. Uang itu untuk sewa mobil mengurus persidangan, dan lain-lain," kata lulusan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya itu.
Tetapi saudara Thoyib yang terlilit kasus tersebut akhirnya divonis satu tahun penjara, dari ancaman 4 tahun penjara. Kasus itupun sekarang dalam proses kasasi. Ramadhani yang semula menjanjikan vonis bebas ternyata hanya bualan saja.
Atas laporan Thoyib, pria yang mengaku sebagai aktivis di LSM Pusura itu diamankan, Minggu (31/5) lalu.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat mengungkapkan tersangka mencatut sejumlah nama untuk melancarkan kasusnya. Berdasarkan keterangan pelapor, tersangka menggunakan gelar MH (master hukum).
"Tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Tersangka sebagai makelar kasus yang mengaku bisa menangani kasus, tetapi korban ternyata tidak dibantu sama sekali," katanya.
Ramadhani sendiri pernah dipenjara karena kasus penganiayaan pada 1997, saat masih duduk di Bangku SMA. [Merdeka]
0 komentar:
Posting Komentar