Penyusunan Lakip 2015, Pemprov Papua Barat Peroleh Predikat Baik
pada tanggal
Wednesday, July 20, 2016

Dihubungi dari Manokwari, Selasa, Asisten III Gubernur Bidang Administrasi, Fransiskus Kosamah mengatakan, selain pemerintah provinsi, pemerintah Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Fakfak dan Tambrauw pun memperoleh penilaian yang sama dan tepat waktu menyerahkan laporannya.
Dia mengutarakan, masih ada sembilan kabupaten yang belum menyerahkan Lakip tepat waktu. Lakip 2015 wajib diserahkan paling lambat 31 Maret 2016.
"Kami mengimbau para bupati tidak terlambat dalam menyerahkan Lakip tahun 2016. Hal ini pun sudah saya sampaikan pada simposium inovasi layanan publik di Sorong," katanya.
Simposium tersebut bertujuan agar SKPD dapat menyusun Lakip secara baik sesuai pedoman dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53/2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Menurut dia, laporan kinerja penting dalam pencapaian pembangunan. Pemerintah masih sering mengalami kendala dalam menjalankan pelayanan publik. Ia tak ingin hal itu terus terjadi.
"Ketidaksiapan menerima transformasi, komunikasi, transportasi, investasi dan perdagangan pun masih menjadi kendala bagi kita," ujarnya. (ant)