-->

Pemkot Kupang Bebaskan Biaya Pendaftaran Siswa Baru

SAPA (KUPANG) - Pemerintah Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) membebaskan pembayaran biaya pendaftaran siswa baru sekolah negeri semua jenjang pada Tahun Ajaran 2016 ini.

"Pendaftaran mulai dibuka Senin 11 Juli kemarin sampai Rabu 13 Juli besok," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Kupang Jerhans Ledoh, di Kupang, Selasa.

Kebijakan penerapan pendaftaran gratis bagi siswa baru tahun ajaran ini, menurut dia, untuk membuka akses pendidikan seluas-luasnya bagi para siswa terutama siswa dari keluarga miskin di wilayah ibu kota NTT itu.

Selaku pemerintah yang memiliki tanggung jawab menyelenggarakan pendidikan di sekolah negeri, kebijakan gratis pendaftaran itu hanya berlaku pada sekolah negeri saja, kata dia lagi.

Sedangkan untuk sekolah swasta semua tingkatan, menjadi kewenangan pihak yayasan selaku penyelenggaranya. "Pemerintah tidak bisa mengintervensinya," kata Jerhans pula.

Mantan Kepala Sekola SMAN 1 Kupang itu mengatakan, meski digratiskan, namun akan tetap mengacu kepada standar umum pembatasan rombongan belajar siswa di sekolah-sekolah itu.

Pada sekolah negeri dengan kapasitas ruang belajar banyak dan komposisi sumber daya guru mencukupi, akan menerima siswa sesuai jumlah dan komposisi itu.

Hal itu agar saat belajar mengajar nantinya bisa berjalan lebih baik demi menghasilkan generasi pelajar yang andal dan mumpuni.

Menurutnya, pola penerimaan akan diatur dalam petunjuk teknis (juknis) dan wajib dilaksanakan pihak sekolah.

Salah satunya yang diatur dalam juknis itu adalah penerimaan siswa baru dilakukan dengan dua model, yaitu jalur umum dan khusus, dengan persentase 70 persen jalur umum dan sisanya 30 persen untuk jalur khusus.

Pada jalur umum, sekolah akan menerapkan sistem seleksi nilai akhir ujian nasional dan sejumlah seleksi lainnya. Khusus SMKN akan menerapkan sistem uji kompetensi bagi calon siswa.

Sedangkan untuk jalur khusus diperuntukkan bagi calon siswa yang berdomisili di sekitar lingkungan sekolah.

Jalur khusus ini, orang tua atau wali calon siswa memasukkan kartu keluarga sebagai dokumen domisili untuk memastikan keberadaan siswa tersebut.

"Jika benar-benar warga sekitar sekolah maka akan diterima melalui jalur khusus itu," kata Jerhans pula.

Jalur khusus penerimaan siswa baru itu, kata Jerhans lagi, menjadi salah satu kebijakan Pemkot Kupang untuk memastikan warga sekitar sekolah bisa bersekolah di unit dekat tempat tinggalnya.

Diharapkan dengan begitu dipastikan tidak akan ada lagi ongkos transportasi bagi siswa itu dalam menuntut ilmunya. "Apalagi kalau warga miskin, lebih bermanfaat lagi," kata Jerhans pula.

Dia berharap orang tua dan wali siswa bisa segera memanfaatkan waktu pendaftaran sekolah ini untuk kepentingan pendidikan anak-anaknya demi membangun kualitas sumber daya anak daerah ini menjadi penerus yang andal di masa depan. (ant)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel