-->

Bupati Musirawas Utara Perbolehkan PNS Bawa Mobil untuk Mudik

SAPA (MUSIWARAS) - Bupati Musirawas Utara, Sumatera selatan, HM Syarif Hidayat memperbolehkan para Pegawai Negeri Sipil yang mendapat iventaris mobil dinas, untuk membawa kendaraan itu mudik lebaran sesuai syarat yang di tetapkan.

Bupati Musirawas utara HM Syarif Hidayat kepada wartawan, Selasa mengatakan kebijakan itu tidak melanggar aturan karena sesuai imbauan Kementerian Aparatur negara dan RB bahwa kebijakan itu diserahkan pada kepala daerah masing-masing.

Ia mengatakan mudik lebaran adalah salah satu tradisi masyarakat Indonesia yang dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri, setiap tahunnya Momen tersebut dimanfaatkan untuk berkumpul dengan keluarga.

Kebijakan itu tidak hanya berlaku pada pegawai swasta, tapi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai abdi negara juga bisa memanfaatkan momen tersebut. Terlebih mereka yang bertugas jauh dari keluarga besar.

"Kita akan berikan kesempatan bagi PNS yang memiliki iventaris kendaraan dinas, asalkan syaratnya dipenuhi antara lain harus ada izin buati dan menjaga kendaraan itu selama dipakai mudik lebaran," ujarnya.

Mengenai biaya perjalanan sepeserpun tidak ada tanggung jawab Pemkab Musirawas utara termasuk apabila ada kerusakan pada kendaraan tersebut selama dalam perjalanan selama lebaran, hal itu harus ditanggung sendiri biayanya.

Demikian juga bagi PNS yang belum ada kendaraan iventaris mobil dinas dan hanya ada sepeda motor silahkan membawanya pulang lebaran, namun bagi yang kampung halamannya berada di provinsi lain disarankan naik angkutan umum saja agar resikonya lebih kecil.

Namun bila ada kendaraan dinas yang tak terpakai silahkan untuk pinjam pakai setelah ada izin bupati, untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal tidak diinginkan selama dalam perjalanan berlebaran, ujarnya.

Ismail salah seorang pejabat di Pemkab Musirawas Utara mengaku mulai tahun ini ada kelonggaran kepala daerah memberikan izin membawa kendaraan dinas pulang lebaran, kalau tahun-tahun sebelumnya sangat sulit mendapat izin.

"Kami selaku pemakai kendaraan dinas itu akan lebih berhati-hati dalam penggunaannya karena bila terjadi kerusakan akan ditanggung sendiri," ujarnya. (ant)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel