BPJS Ketenagakerjaan Ajukan Lima Perusahaan Penunggak Iuran
pada tanggal
Thursday, July 21, 2016
SAPA (TIMIKA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Timika, Papua mengajukan lima perusahaan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jayapura lantaran menunggak iuran jaminan sosial pekerjanya.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Timika Ahmad Fauze Usman di Timika, Kamis mengatakan lima perusahaan swasta tersebut nantinya akan berurusan dengan KPKNL Jayapura untuk menyelesaikan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami sudah ajukan lima perusahaan ke KPKNL Jayapura untuk proses lebih lanjut karena merekalah yang berkompeten untuk menyelesaikan persoalan ini. Mekanisme penyelesaian mulai dari tahap pemanggilan sampai pada upaya terakhir yaitu upaya paksa dalam bentuk penyitaan aset," kata Ahmad.
Ia mengatakan dari 750 perusahaan aktif dengan jumlah tenaga kerja sekitar 32 ribu orang yang terdaftar di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Timika, sekitar lebih dari 100 perusahaan masih menunggak pembayaran iuran. Perusahaan-perusahaan itu kategori perusahaan menengah, kecil dan mikro.
"Ada macam-macam, ada yang menunggak satu bulan, dua bulan dan seterusnya. Total tunggakan sekitar Rp2 miliar," jelas Ahmad.
Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Timika juga menggandeng jajaran Kejaksaan Negeri Timika untuk melakukan pembinaan perusahaan-perusahaan yang menunggak pembayaran iuran agar ke depan perusahaan-perusahaan itu lebih tepat waktu untuk menyelesaikan kewajiban mereka.
"Kalau kejaksaan lebih pada aspek pembinaan. Kita minta bantuan mereka untuk memanggil perusahaan-perusahaan yang menunggak pembayaran iuran agar mereka dapat menunaikan kewajibannya," kata Ahmad.
Ia mengimbau semua perusahaan yang telah terdaftar sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan agar dapat membayar iuran secara tepat waktu.
Menurut Ahmad, program BPJS Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan jaminan sosial secara menyeluruh di sektor ketenagakerjaan baik untuk para pekerja yang meninggal, kecelakaan kerja hingga perlindungan hari tua setelah pensiun.
"Kami harapkan semua pengusaha ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan ini. Perusahaan bisa maju kalau ada produktivitas yang tinggi dari pekerjanya. Bagaimana mau mengharapkan produktivitas tinggi dari pekerja kalau keamanan pekerja tidak terjamin," tuturnya.
Beberapa hari lalu Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Timika mengundang sekitar 50 perusahaan untuk diberikan sosialisasi tentang pengisian laporan secara daring, program rumah sakit center sekaligus pemberian penghargaan kepada perusahaan yang dinilai berkinerja bagus dalam hal pembayaran iuran pekerjanya. (ant)
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Timika Ahmad Fauze Usman di Timika, Kamis mengatakan lima perusahaan swasta tersebut nantinya akan berurusan dengan KPKNL Jayapura untuk menyelesaikan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami sudah ajukan lima perusahaan ke KPKNL Jayapura untuk proses lebih lanjut karena merekalah yang berkompeten untuk menyelesaikan persoalan ini. Mekanisme penyelesaian mulai dari tahap pemanggilan sampai pada upaya terakhir yaitu upaya paksa dalam bentuk penyitaan aset," kata Ahmad.
Ia mengatakan dari 750 perusahaan aktif dengan jumlah tenaga kerja sekitar 32 ribu orang yang terdaftar di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Timika, sekitar lebih dari 100 perusahaan masih menunggak pembayaran iuran. Perusahaan-perusahaan itu kategori perusahaan menengah, kecil dan mikro.
"Ada macam-macam, ada yang menunggak satu bulan, dua bulan dan seterusnya. Total tunggakan sekitar Rp2 miliar," jelas Ahmad.
Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Timika juga menggandeng jajaran Kejaksaan Negeri Timika untuk melakukan pembinaan perusahaan-perusahaan yang menunggak pembayaran iuran agar ke depan perusahaan-perusahaan itu lebih tepat waktu untuk menyelesaikan kewajiban mereka.
"Kalau kejaksaan lebih pada aspek pembinaan. Kita minta bantuan mereka untuk memanggil perusahaan-perusahaan yang menunggak pembayaran iuran agar mereka dapat menunaikan kewajibannya," kata Ahmad.
Ia mengimbau semua perusahaan yang telah terdaftar sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan agar dapat membayar iuran secara tepat waktu.
Menurut Ahmad, program BPJS Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan jaminan sosial secara menyeluruh di sektor ketenagakerjaan baik untuk para pekerja yang meninggal, kecelakaan kerja hingga perlindungan hari tua setelah pensiun.
"Kami harapkan semua pengusaha ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan ini. Perusahaan bisa maju kalau ada produktivitas yang tinggi dari pekerjanya. Bagaimana mau mengharapkan produktivitas tinggi dari pekerja kalau keamanan pekerja tidak terjamin," tuturnya.
Beberapa hari lalu Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Timika mengundang sekitar 50 perusahaan untuk diberikan sosialisasi tentang pengisian laporan secara daring, program rumah sakit center sekaligus pemberian penghargaan kepada perusahaan yang dinilai berkinerja bagus dalam hal pembayaran iuran pekerjanya. (ant)