-->

41 Perda yang Bertentangan di Papua Barat Akan Dibatalkan

SAPA (WAISAI) - Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia Joko Widodo melalui Menteri Dalamm Negeri mencanangkan penghapusan sekitar 3.000 lebih Peraturan Daerah kabupaten/kota di seluruh Indonesia.  Sehingga 41 Perda di Kabupaten dan kota se Provinsi Papua Barat yang bertentangan atau menghambat investasi di daerah yang bertentangan dengan birokrasi, kepetingan Umum dan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi tentu dibatalkan.

“Khususnya di Provinsi Papua Barat hinga saat ini terdapat sekitar 41 Peraturan Daerah kabupaten atau Kota yang patut untuk dibatalkan atau dihapus,” ungkap Kepala Biro Setda Provinsi Papua Barat, Wafik Wurjanto, SH. dalam sambutannya di Bimbingan Teknik Legal Drafting bagi Aparatur Daerah di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Raja Ampat di Aula Utama Kantor Bupati Raja Ampat, Kamis (30/6).

Menurutnya, Perda tersebut karena beredukasi dengan beberapa hal tersebut seperti pelaksanan, Evaluasi dan pelaksanaan hukum khususnya di peraturan daerah tidak sedikit ditemukan permasalahan berkenan dengan teknis penyusunan produk hukum daerah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur UU No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Selain itu, bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan produk hukum daerah, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 242 ayat 4 Bupati Walikota waijib menyampaiakan Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Kepala daerah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk diberikan nomor regester

Selanjutnya dalam pasal 243 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2014 ditegaskan bahwa rancangan peraturan Daerah yang belum mendapatkan nomor regester belum dapat ditetapkan dan belum dapat diundangkan dalam lembaran daerah.

“ Kemudian dari pada itu, dalam pasal 245 ayat 3 UU No.23 Tahun 2014 diatur bahwa rancangan peraturan Daerah kabupaten/kota yang mengatur tentang RPJP, RPJMD, APBD, APBDP, APBD Pertangungjawaban, Pajak daerah, Retribusi daerah dan tata ruang daerah harus mendapatkan evaluasi Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di Daerah sebelum ditetapkan Bupati/walikota,” jelasnya.

Dalam kegiatan bimbingan teknik legal Drafting bagi Aparatur Daerah di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Raja Ampat turut hadiri, Kabag Kajian Hukum Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat Hotmar Sitangga, SH., Kabag Hukum Raja Ampat, Mohclyiat Mayalibit, SH., Pimpinan dan Staf SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat. Kegiatan Bimtek teknik Legal Drafting berlangsung satu hari dengan pemateri dari seluruhnya dari Biro Hukum Provinsi Papua Barat. (CK)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel