-->

PTFI dan Pemda Mimika Gelar Kampanye Lingkungan

SAPA (TIMIKA) -  PT Freeport Indonesia melalui Department Environmental bekerjasama dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan (Dispendasbud) Kabupaten Mimika menggelar Kampanye Lingkungan bertajuk  Kurangi Polusi Selamatkan Populasi.

Kampanye yang dipusatkan di Bundaran Tugu Perdamaian, Timika Indah, Sabtu (18/6) melibatkan Puteri Indonesia 2016 asal Jawa Barat Evan Lysandra yang merupakan Duta WWF dan Duta Earth Hour, serta Pangeren Alam Lestari Dave Manuhutu dan Puteri Alam Lestari  Theresia E.Tuosa.

Kampanye dalam bentuk membagi-bagikan brosur kepada pengendara roda dua dan roda empat juga melibatkan para pelajar SMP dari sejumlah sekolah yang ada di Kabupaten Mimika, serta didampingi personil Lalu Lintas Polres Mimika yang dipimpin langsung Kasat Lantas AKP Yosias Pugu.

Kepada wartawan, Puteri Indonesia 2016 asal Jawa Barat Evan Lysandra mengatakan, kampanye ini sebagai bentuk untuk menyampaikan pesan melalui brosur kepada masyarakat Mimika agar bisa mengelolah lingkungan dari hal yang kecil hingga nantinya akan menjadi sesuatu yang bermanfaat.

“Aksi ini untuk meminta kepada masyarakat agar dapat mengelolah lingkungan dari hal yang kecil secara bersama-sama, karena masalah lingkungan juga tanggungjawab bersama,” kata Evan.

Evan akui, kondisi lingkungan di Mimika masih bebas dari polusi dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia. Hal ini dikarenakan jumlah volume kendaraan yang tidak begitu banyak seperti kota besar lainnya.

Menurut Evan, selama beberapa pekan dirinya berada di Timika, dirinya juga tidak melihat langsung adanya dampak polusi yang ditimbulkan dari PT Freeport Indonesia.

“Setiap perusahaan pasti menghasilkan polusi. Jadi, untuk menjaga lingkungan sekitar perlunya inovasi-inovasi yang harus terus dilakukan oleh perusahaan. Baik riset mengenai bagaimana dampak lingkungan, serta metode-metode yang dilakukan untuk penambangan agar dampak yang ditimbulkan bisa diminimalisir,” jelas Evan.

Sementara, koordinator Development and Event di Department Environmental Christina Maria Pek mengatakan, kegiatan yang dilakukan ini bertemakan Mengurangi Polusi Untuk Populasi. Dalam kegiatan tersebut, BLH Kabupaten Mimika dan Dispendasbud mengikutsertakan siswa-siswi SMP se Mimika.

Menurut Christina, kegiatan kali ini merupakan aksi untuk mengajak masyarakat Kabupaten Mimika agar bisa mengurangi polusi melalui hal-hal sederhana yang dilakukan. “Seperti bepergian jauh menggunakan kendaraan umum, gunakan kendaraan ramah lingkungan yaitu sepeda, dan apabila jaraknya dekat tidak ada salahnya berjalan kaki,” kata Christina.

Sebelumnya, pada Jumat (17/6) Department Environmental memperkenalkan dampak lingkungan dan cara penanganannya kepada Tim Pioner dari sejumlah SMP di Timika yang mengikuti perkemahan di Mile 21.

Menurut koordinator Development and Event di Department Environmental Christina Maria Pek, sosialisasi yang berikan itu bertujuan untuk menjelaskan kepada Tim Pioner tentang dampak dari tailing hingga pemanfaatan dari tailing dalam reklamasi.
Pasalnya, daerah hasil endapan tailing tersebut merupakan daerah yang perlu untuk dilakukan reklamasi, namun terlebih dahulu telah dilakukan penelitian dalam waktu yang lama, sehingga daerah endapan tailing bisa menjadi hutan.

Selama ini, lanjut Christina, banyak dari masyarakat Mimika yang tidak mengetahui tentang daerah pengendapan tailing, sehingga banyak yang berpikiran negative. “Masyarakat Mimika selama ini belum mengetahui tentang tailing. Jadi kita lakukan sosialisasi itu untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa, tailing bisa dialih fungsikan menjadi lahan yang bisa ditumbuhi dengan menggunakan kompos,” ujar Christina dalam sosialisasi tersebut.

Sementara itu, General Superintendent and Biodiversity Environmental Department Roberth Sarwom saat ditemui mengatakan, kawasan di MP 21 merupakan kawasan pengendapan tailing yang merupakan limbah utama sisa pasir tambang PT Freeport Indonesia yang terbagi menjadi dua. Diantaranya, batuan penutup dan limbah tailing yang telah menjadi daerah endapan untuk dilakukan reklamasi.

“Mile 21 itu kawasan pengendapan tailing. Jadi, berdasarkan peraturan pemerintah kita belum bisa mereklamasi daerah endapan karena masih aktif,” ujar Roberth.

Menurut Roberth, sebelum dilakukan penanaman bibit Pohon Mangrove, pihaknya harus melakukan penelitian yang panjang. “Sebelum kami lakukan reklamasi ada beberapa tahapan yang kami lalui, karena ini tailing berbeda dengan tanah yang ada di perkotaan yang subur akibat pelapukan,” ujar Roberth.

Untuk itu, melalui sosialisasi ini Roberth berharap, masyarakat tidak berprasangka buruk tentang tailing. Sebab, sisa pasir tambang bisa diubah menjadi hutan yang bisa ditumbuhi oleh semua tumbuhan.

“Jadi kita terus lakukan sosialisasi untuk masyarakat, karena selama ini masyarakat hanya melihat dampak negative, tetapi mereka tidak tahu hal positifnya,” kata Roberth. (Ricky Lodar)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel