-->

Polisi Ringkus Pembunuh Inggrid Tidayoh

Pelaku saat Berada di Ruang Tahanan
SAPA (TIMIKA) – Pelaku pembunuhan sadis terhadap almarhumah Inggrid Tidayoh (32) alias Nini, berhasil diringkus anggota polisi dari Polres Mimika pada Selasa (21/6). Sebelumnya, pelaku terus dikejar oleh pihak kepolisian dengan mencari tahu keberadaannya. Ternyata, pelaku melarikan diri ke Kabupaten Merauke.

Pelaku berinisial JAT (34) yang  juga merupakan suami korban, ditangkap polisi setelah adanya laporan dari masyarakat terkait keberadaan pelaku. Polisi yang tidak serta merta percaya atas laporan itu, melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang juga turut mengetahui keberadaan korban, dari situ diperoleh kepastian bahwa benar keberadaan pelaku saat itu sedang di Merauke.

“Kita tetap berupaya semaksimal mungkin untuk bisa melacak keberadaan pelaku. Kita dapat informasi dari masyarakat dimana posisi yang bersangkutan, kemudian kita pastikan lagi dengan beberapa keterangan saksi yang ada, akhirnya  kita bisa menangkap yang bersangkutan di Merauke. Yang menangkap anggota kita, kita kirim kesana (Merauke),” jelas Kapolres Mimika AKBP H Yustanto Mujiharso, saat dikonfirmasi Salam Papua, Kamis (23/6) via telepon.

Setelah di tangkap pada hari Selasa di Merauke, pelaku kemudian dikembalikan ke Timika pada hari Rabu (22/6) dengan dikawal anggota Polres Mimika. Saat ini pelaku tengah diamankan di ruang tahanan Polres Mimika yang berlokasi di Polsek Mimika Baru, selanjutnya pelaku akan menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sadisnya itu.

“Sudah pasti kita langsung proses hukum, sesuai tindak pidana yang dia perbuat,” ujar Kapolres.

Saat ini juga status yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, dimana dari hasil Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan sejumlah barang bukti, serta keterangan-keterangan para saksi, telah menjelaskan bahwa yang bersangkutan adalah tersangka dalam kasus penganiayaan berat ini yang menghilangkan nyawa seseorang.

“Dari sebelumnya memang sudah jadi tersangka dia, dan itu sudah pasti,” kata Kapolres.

Sebelumnya pada 5 Mei lalu terjadi tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia. Pelaku setelah melakukan aksinya dengan cara menyayat leher korban menggunakan pisau hingga akhirnya tewas di tempat, kemudian melarikan diri. Sebelum menyayat leher korban, sempat terjadi pertengkaran antar keduanya, dari pertengkaran itulah yang akhirnya pelaku naik pitam dan melakukan tindakan bejatnya. (Saldi Hermanto) 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel