-->

Pemkab Godok Perda Kawasan Tertib Lalu Lintas

Ilustrasi
SAPA (MERAUKE) – Pemkab Merauke dalam hal ini Dinas Perhubungan menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) Kawasan Tertib Lalu Lintas, Jumat (24/6). Raperda ini akan di konsultasi publik guna selanjutnya menjadi peraturan daerah.

“Kawasan tertib lalu lintas sudah diamanatkan UU nomor 20 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan Dishub sebagai pramarkasanya,” kata Sekretaris Dishub Merauke, Ajriati.

Katanya, raperda lalu lintas itu telah dibahas dalam forum diskusi tahap pertama, kedua dan ketiga. Ada 2 dari 6 kawasan yang akan menjadi kawasan tertib lalu lintas di Merauke, yakni jalan raya Mandala dan Brawijaya.

“Setelah ini kami akan konsultasi konsultasi publik. Setelah itu akan diajukan ke DPRD, pemerintah provinsi dan pusat guna persetujuan dan penetapan,” tuturnya.

Menurutnya Perda Kawasan Tertib Lalu Lintas di Merauke sangat penting, karena pertimbangan minimnya infrastuktur yang tersedia dan fasilitas jalan yang belum lengkap. Termasuk para pengguna jalan di Merauke yang belum tertib.

“Termasuk areal pejalan kaki yang selama ini dimanfaatkan juga oleh pengendara. Banyak kendaraan yang masih parkir liar di atas trotoar dan sebagainya. Ada aturan dan sanksi dalam Perda ini,” ungkapnya.

Penggodokan perda itu setelah dilakukan kajian-kajian ilmiah menyangkut tata ruang, ketertiban lalu lintas di Merauke, dan kondisi sarana prasarana lalu lintas yang masih minim.

“Kendaraan yang lewat juga harus ada ketentuan, karena akan dilihat berapa tonase yang bisa lewat. Itu disesuaikan dengan beban jalan,” pungkasnya. 
Bupati Merauke Frederikus Gebze melalui Asisten I Setda, Agustinus Djoko Guritno berharap agar regulasi itu kelak mengoptimalkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas di Merauke.

“Perlu manajemen untuk mengendalikan pergerakan lalu lintas dan angkutan jalan. Raperda perlu disusun baik agar kondisi transportasi di perkotaan,” tandasnya.(Emanuel) 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel