-->

Pembayaran Zakat Fitrah Rp35 Ribu Per Orang

SAPA (TIMIKA)- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabuapten Mimika sudah menetapkan besarnya nilai zakat fitrah jika dibayar dengan uang. Dimana keputusan Baznas besaran zakat fitrah ahun ini, untuk beras 2,7 ons, atau di bulatkan 3  liter. Sementara zakat yang dibayarkan dengan uang, besarannya adalah Rp35 ribu.

“ Kami sudah tetapkan, bahwa zakat fitrah bisa dibayarkan dengan beras dan uang. Dan untuk uang besarannya Rp35 ribu,”kata Ketua Baznas Ustad H Abdullah Wahab yang ditemui Salam Papua di Kantor Baznas, Kamis (23/6).

Ia menambahkan, sementara untuk besara fidiah per hari yang harus dibayarkan adalah Rp30 ribu. Dimana fidiah adalah denda bagi orang yang tidak puasa, karena ketidakmampuan orang mukmin, seperti sakit atau ada halangan.

“ Sebagai pengganti atau denda bagi orang yang tidak berpuasa, yakni dengan membayar fidiah sebesar Rp30 ribu,”terangnya.

Ia mengatakan, untuk pembayaran zakat fitrah tersebut, Baznas sudah membentuk titik pengumpulan atau Unit  Pengumpul Zakat (UPZ). Dimana ada 64 titik, baik itu masjid, mushola, intansi militer atau TNI. Namun yang sudah  mendapat rekomondasi sampai pada hari ini, sebanyak 35 titik atau UPZ.

“Lokasinya rata-rata di rumah ibadah dan juga di intansi lainnya,” kata ketua Baznas Kabupaten Mimika, H. Abdulah Wahab .

Dia juga mengatakan, Baznas Kabupaten Mimika tidak membuat titik-titik di jalan raya. Karena nantinya menggangu aktivitas perjalanan. Maka UPZ-UPZ atau titik yang di tugaskan oleh Baznas adalah di tempat-tempat ibadah baik masjid atau mushola bahkan intansi-intasi TNI atau Militer.

“ Tahun ini kami tidak membuka UPZ di jalan, karena ditakutkan bisa mengganggu aktivitas di jalan raya,”ungkapnya.(CR3)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel