-->

Komisi C Minta Dana BOS Harus Transparan

M Nurman S Karupukaro
SAPA (TIMIKA) – Komisi C DPRD Mimika meminta kepada semua satuan pendidikan mulai dari tingkat SD, SMP, SMA dan SMK yang ada di Kabupaten Mimika tidak tertutup soal pendapatan dan pengeluaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), baik dari pusat maupun Daerah. 

Ketua Komisi C DPRD Mimika, M Nurman S Karupukaro kepada Wartawan di SMP Negeri 2 Timika, Kamis (23/6) mengatakan, semua sekolah di Mimika menerima dana BOS sesuai jumlah siswa yang ada. Besarnya dana BOS yang diterima dan penggunaannya yang di belanjakan, harus transparan antara kepala sekolah dan semua guru yang ada, karena dana BOS untuk operasional sekolah. 

“Terkait kunjungan kami saat di SMA Negeri I, yang kami temukan adalah guru tidak mengetahui berapa besarnya dana BOS yang diterima, dan berapa besar yang dibelanjakan. Hal ini terbukti kalau penggunaan dana BOS di sekolah ini terkesan tertutup. Karena itu kami minta agar penggunaan dana BOS harus terbuka dan transparan,” kata Nurman. 

Tahun ini DPRD Mimika akan melihat kembali terkait penggunaan dana BOS, dimana sebelum masuk pada pembahasan anggaran tahun 2017, dana BOS sudah harus ditempelkan pada ruang guru, dengan mencatat semua pengeluaran dan besarnya pemasukan dana BOS. Karena jika dana BOS dikelola secara tertutup maka itu bisa dikategorikan ada pelecehan terhadap penggunaan anggaran. 

“Komisi C akan telusuri semua sekolah, jadi bukan cuma SMA Negeri 1 saja. Karena dana BOS dipercayakan untuk guru mengelola dalam lingkup sekolah,” tuturnya. 

Dalam evaluasi anggaran tahun 2015, Komisi C akan melihat Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ). JIka nantinya pada LKPJ dana BOS belum dipertanggung-jawabkan, maka sekolah-sekolah yang belum mempertanggung-jawabkan dana BOS tidak bisa menerima dana BOS, sebab harus ada pertanggung-jawaban penggunaan dana BOS tahun sebelumnya terdahulu. 

“Kalau dibiarkan oleh Dinas terkait maka dinas juga salah, karena dinas harus membantu mempertanggung-jawabkan dana BOS yang sudah diberikan baik dari pusat maupun daerah,” terangnya. 

Tentang penggunaan dana BOS, nantinya pada evaluasi di DPRD Mimika Komisi C akan memberikan pandangan fraksi-fraksi sebagai bahan evaluasi APBD Mimika ditahun berikutnya. 

Sementara itu, kepala SMP Negeri 2 Timika, Tania Sihombing, S.Pd, M.Pd, menjelaskan bahwa semua pengeluaran dana BOS pada sekolahnya tertera pada papan yang ada di sekolah tersebut. Dana BOS yang baru diterima adalah dari Pusat dan itu untuk triwulan pertama yang jumlahnya sebesar Rp678 juta. Dana tersebut digunakan untuk operasional sekolah sesuai jumlah siswa. Sementara jumlah keseluruhan siswa pada saat sebelum kelulusan, terdapat sebanyak 1.322 siswa. Sehingga dari situ besarnya dana BOS yang harus diterima SMP Negeri I sebesar Rp1,3 miliar. Tahun ini baru satu triwulan yang diterima dan penggunaannya sesuai draft operasional siswa, mulai dari sarana prasarana dan lainnya. 

Salah satu anggota Komisi C DPRD Mimika, H Muhammad Asri saat mengunjungi SMP Negeri 2, kembali mempertanyakan besarnya dana BOS yang diterima SMP Negeri 2, selanjutnya dana tersebut digunakan untuk apa saja. Hal ini dikarenakan, SMP Negeri 2 merupakan salah satu sekolah yang menjadi incaran siswa setelah lulus ditingkat SD. 

“Tolong baca lagi penggunaan dana BOS terkait item yang boleh digunakan dan yang tidak boleh digunakan, takutnya jangan sampai ada penyalahgunaan. Karena yang salah satu yang tidak boleh itu adalah biaya pendaftaran. Kami konsen dengan biaya ini, walaupun itu biayanya kecil bisa dibandingkan orang korupsi, hanya saja masalahan PSB ada bayar biaya pendaftaran,” jelas Muhammad Asri saat pertemuan bersama kepala sekolah SMP Negeri 2.(Maria Welerubun)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel