-->

Empat Kurir Narkoba Ajukan Banding ke Pengadilan

SAPA (MEDAN) - Empat kurir narkoba seberat 270 kg sabu-sabu dari Tiongkok, dan dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri Medan, telah mengajukan banding di institusi hukum pengadilan itu, Kamis sore.

"Saya telah mengajukan banding dan notanya diterima salah seorang Panitera di Pengadilan Negeri (PN) Medan," ujar Pengacara empat kurir narkoba itu, Nurwadi Aco di Medan.

Keempat orang divonis mati itu, menurut dia, Daud (47) warga Bengkalis,Riau, Ayau (40) pengusaha jasa pengiriman warga Bengkalis, Jimmi Syahputra (27) warga Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang, dan Lukmansyah (36) petugas sekuriti warga Dumai.

"Ada banyak pertimbangan dalam mengajukan banding itu, dan salah satu diantaranya adalah masalah barang bukti," ujar Nurwadi pengacara asal Jakarta itu.

Ia menjelaskan, dalam perkara narkoba itu, dan barang bukti tidak pernah dihadirkan dalam persidangan di PN Medan.

"Hal tersebut, harus menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim, dan itu yang paling utama," katanya.

Dihukum mati Sebelumnya, empat orang terdakwa masing-masing Ayau (40), Daud (47) Lukmansyah (36) yang Jimmy Syahputra (27) yang diyakini terbukti memiliki 270 kg sabu-sabu dihukum mati di PN Medan, Rabu (22/6) sore.

"Keempat terdakwa itu, dipersalahkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Majelis Hakim PN Medan diketuai Asmar dalam amar putusannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Utomo, juga menuntut hukuman mati terhadap keempat terdakwa itu, karena terbukti memiliki dan menguasai narkotika golongan I sebanyak 270 kg.

"Keempat terdakwa tersebut, dinyatakan bersalah karena memiliki narkotika, dan kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukum mati terhadap mereka," kata JPU, Sindu di PN Medan, Kamis (26/5/).

Keempat terdakwa itu, dijerat melanggar Pasal 114 jo Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Atas tuntutan JPU tersebut, keempat terdakwa mengajukan pledoi yang disampaikan oleh penasihat hukumnya, Nurwadi Aco.

Keempat terdakwa tersebut, ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Gudang Jade Citu Square Jalan Yos Sudarso KM 11.5 Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli, Sumatera Utara, Sabtu 17 Oktober 2015.

Barang haram tersebut, berasal dari Tiongkok masuk ke Dumai.Kemudian, menggunakan truk fuso dibawa ke Medan melalui jalan darat.

Sedangkan, sabu-sabu itu adalah milik Lianlai berdomisili di Tiongkok yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (ant)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel