-->

DPRD Terima Salinan Hasil Audit BPK

SAPA (TIMIKA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika, telah menerima salinan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015, dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Papua.

“Kemarin Timika mendapat prestasi menerima predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Tetapi WTP itu untuk administrasi dari dokumen itu. Tapi sebenarnya ada banyak kegiatan yang belum dipertanggung jawabkan penggunaan dananya. Ini terbukti dengan ada beberapa sumber dana yang sudah digunakan, tetapi belum ada pertanggung jawaban di catatan BPK Provinsi Papua,” ungkap Ketua DPRD Mimika Elminus B Mom,SE kepada Wartawan di ruang kerjanya, Rabu (15/6).

Lanjut Elminus, Pansus DPRD akan temukan penggunaan dana-dana ini. Sebab, yang menjadi pertanyaan adalah WTP sudah diterima, tetapi BPK mendapatkan temuan baru dan ada dana yang sudah digunakan, tetapi tidak ada laporan pertanggung jawaban.  

“DPRD ini pengawasan, bukan jalan sembarang untuk anggaran daerah. Karena itu kami akan jalan terus berdasarkan hasil pemeriksaan dari audit BPK yang telah disampaikan. Ada beberapa SKPD yang bermasalah, ini sesuai penyampaian BPK dan jadi temuan. Sehingga jangan bangga dengan WTP,” kata Elminus.

BPK RI Perwakilan Provinsi Papua menyurati ketua DPRD Mimika dengan nomor surat 22.A/S.HP/XIX.JYP/06/2016 perihal hasil pemeriksanaan atas laporan keuangan Pemda Mimika T A 2015.

Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan Pemda Mimika, dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintah, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Pokok hasil pemeriksanaan atas laporan keuangan Pemda Mimika Tahun Anggaran 2015 yang perlu mendapat perhatian adalah, pertama opini atas laporan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sistem pengendalian intern dimana BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan, antara lain yaitu : (1) Pengelolaan Kas Pemda TA 2015 sebelum sepenuhnya memadai. (2) Kebijakan akuntansi RSUD Mimika (BLUD) belum selesai dengan kebijakan akuntasi Pemda dan laporan keuangan RSUD tahun 2015, belum diaudit oleh auditor independen. (3) Penatausahaan aset tetap pada Pemda belum sepenuhnya memadai.

Mengintruksikan Direktur RSUD Mimika untuk : (a) melakukan revisi atas pedoman akuntansi RSUD yang mengikuti kebijakan akutansi Pemda Mimika. (b) menyusus RBA untuk penyusunan anggaran BLUD, membuat surat pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen dan meminta pihak auditor independen untuk melakukan audit atas laporan keuangan RSUD.

“DPRD akan usut penyalahgunaan kewenangan dan keuangan, karna BPK sendiri sudah memberikan audit sehingga ini menjadi bukti kuat bagi kami,” tambah Elminus. (Maria Welerubun)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel