Dispenda akan Gelar Sosialisasi Retribusi Sampah
pada tanggal
Thursday, June 16, 2016
Paulus Yanengga |
SAPA (TIMIKA) – Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Mimika Paulus Yanengga mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Tata Kota (Distako) terkait dengan adanya Perda Retribusi dan Pengolahan Sampah. Sehingga setelah adanya koordinasi dengan Distako, pihaknya akan bersama – sama melakukan sosialisasi yang akan dihadiri oleh para Kepala Distrik, Lurah, Kepala Kampung dan Ketua Rukun Tetangga (RT).
“Untuk sementara kami sebatas koordinasi saja dengan Distako, sehingga bisa tentukan tem[at dan waktu yang tepat,” ujar Paulus saat ditemui Salam Papua, Rabu (15/6).
Ia menjelaskan bahwa dalam sosialisasi ini nanti akan memperkenalkan kepada para Ketua RT, bagai mana caranya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat atau pun pemilik tempat usaha yang ada dilingkungan mereka, terkait maksud dan tujuan dari penarikan retribusi Sampah.
“Dalam pendistribusian ini, semua jenis usaha akan dikenakan dengan biaya atau tarif yang berbeda seperti, untuk sampah Rumah tangga, Bengkel, Rumah makan, Klinik, Restoran, Hotel, serta yang lain – lain sesuai dengan besarnya atau banyaknya memproduksi sampah.
Setelah selesainya sosialisasi tersebut, maka selanjutnya akan melakukan presentasedan melimpahkan kembali terkait pengolahan sampah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Ketua RT, namun masih dibawah pengawasan Distako.
Dirinya menerangkan, bahwa selama ini retribusi sampah di Mimika masih belum berlaku, sehingga dengan adanya sosialisasi bersama para Kepala Distrik dan Ketua RT nanti, akan lebih jelas dan diketahui masyarakat bahwa RT memiliki kewenangan dalam penanganan sampah.
“Yang terjadi selama ini di mimika, masyarakat tidak mengindahkan jika ketua RT melarang atau mengatur soal Sampah, sehingga dengan di tunjuk secara resmi oleh pemerinyah akan menjadi suatu kekuatan bagi para ketua RT,”ungkapnya. (Cr1)