-->

Polisi Gagalkan Penyeludupan 6 Kg Ganja PNG

SAPA (JAYAPURA) - Polisi perairan Polda Papua mengagalkan penyelundupan enam kilogram ganja asal Papua Nugini (PNG) yang dibawa empat tersangka dengan menggunakan perahu motor.

Direktur Polair Polda Papua Kombes Julius Bambang Karyanto di Jayapura,Rabu mengatakan, penangkapan terhadap keempat tersangka yang membawa enam kilogram ganja dilakukan Senin (23/5) sekitar pukul 18.00 WIT.

Sebelum penangkapan, kata Kombes Julius, anggota mendapat info ada penyelundupan dari narkoba dari PNG sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap setiap perahu yang masuk dari PNG.

Namun ternyata tidak ditemukan dan dari hasil penyelidikan ternyata barang haram tersebut sudah berada dirumah EW.

Dari hasil pemeriksaan dirumah EW, polisi menemukan ganja seberat enam kilogram, kata Kombes Karyanto.

Menurut perwira menengah Polri itu, keempat tersangka yang diamankan itu masing masing EW (30), AAY (19), YKR (18) dan MI (30) dan mereka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkoba.

Sebelumnya, kata Kombes Karyanto, anggota Polair juga menangkap MN(23) yang membawa ganja didalam perahunya.

"Semua pelaku termasuk MN masih ditahan ditahanan Mapolda Papua di Jayapura," kata Kombes Karyanto. (ant)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel