-->

Tenaga Honor Tidak Boleh jadi Bendahara Sekolah

SAPA (TIMIKA) – Kepala Dinas Pendidikan Menengah (Dispenmen) Kabupaten Mimika, Armin Wakerkwa secara tegas meminta kepada sekolah-sekolah, agar tidak mengangkat tenaga honor menjadi bendahara. Selain itu sekolah wajib melibatkan Dispenmen dalam hal penerimaan tenaga honorer di sekolah.

“Bendahara yang kelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Pusat dan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA) jangan dikasih ke guru honor. Selain itu, sekolah kalau mau terima guru honor harus koordinasi ke kami, agar tau berapa guru honor di satu sekolah,” ungkap Armin.

Lanjut Armin, dana BOS Pusat untuk tahun ini dikirim langsung ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua, dan akan di kirim langsung ke rekening masing-masing sekolah. Kendala saat ini belum ada pengiriman ke sekolah-sekolah, tetapi ini bukan saja untuk sekolah di Kabupaten Mimika melainkan semua sekolah, karena instruksi ini baru diputuskan oleh Pemerintah Pusat.

“Terkait dana BOS pusat dan BOPDA, sebagian sekolah belum memasukan laporan pertanggung jawaban (LPJ) ke Dinas. Karena itu sekolah diminta segera masukan LPJ penggunaan dana BOS maupun BOPDA,” tambah Armin. (Maria Welerubun)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel