Pemasangan Instalasi Listrik Tidak Pernah Dilaporkan
pada tanggal
Monday, April 11, 2016
SAPA (TIMIKA) – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Mimika, selama ini tidak pernah menerima laporan pemasangan listrik ke tiap rumah dari pihak PLN. Demikian disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Ketenagalistrikan, DESDM, Yacobus Sulle,ST saat ditemui Salam Papua di ruang kerjanya, Jumat (8/4).
“ Dulu, kami selalu awasi pemasangan intalasi listrik di Timika. Namun karena ada aturan baru, sehingga hal itu sudah tidak dilakukan lagi,”kata Yacobus.
Ia menambahkan, walaupun pihaknya sudah tidak melakukan pengawasan seperti dulu, seharusnya pihak yang melakukan pemasangan instalasi listrik, dalam hal ini PLN bersama rekanannya (kontraktor,red) harus melaporkan ke pemerintah. Ini karena pemerintah memiliki peraturan daerah (Perda).
Lanjutnya, selain itu siapapun yang melakukan pemasangan pada instalasi listrik di rumah, harus disertai dengan sertifikasi atau standar layak operasi (SLO). Dan SLO tersebut, Dinas ESDM yang menerbitkan.
“ PLN harus melaporkan pemasangan instalasi listrik ke pemerintah. Ini karena PLN ada di daerah ini. Tapi selama ini PLN tidak pernah melaporkannya,”ujarnya
Kata dia, dari kondisi seperti ini, tahun lalu pihaknya pernah menyurat ke PLN untuk meminta data pemasangan instalasi listrik ke rumah. Kenapa data itu diminta, karena dalam laporan kerja pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati, harus mencamtumkan masalah elektrifikasi Kabupaten Mimika.. Namun sampai saat ini pihak PLN belum pernah memberikan data tersebut.
“ Sampai saat ini, kami tidak mengetahui jumlah pelanggan PLN. Serta rincian dari masing-masing pelanggan yang memasang listrik,”ungkapnya. (Ervi Ruban)
“ Dulu, kami selalu awasi pemasangan intalasi listrik di Timika. Namun karena ada aturan baru, sehingga hal itu sudah tidak dilakukan lagi,”kata Yacobus.
Ia menambahkan, walaupun pihaknya sudah tidak melakukan pengawasan seperti dulu, seharusnya pihak yang melakukan pemasangan instalasi listrik, dalam hal ini PLN bersama rekanannya (kontraktor,red) harus melaporkan ke pemerintah. Ini karena pemerintah memiliki peraturan daerah (Perda).
Lanjutnya, selain itu siapapun yang melakukan pemasangan pada instalasi listrik di rumah, harus disertai dengan sertifikasi atau standar layak operasi (SLO). Dan SLO tersebut, Dinas ESDM yang menerbitkan.
“ PLN harus melaporkan pemasangan instalasi listrik ke pemerintah. Ini karena PLN ada di daerah ini. Tapi selama ini PLN tidak pernah melaporkannya,”ujarnya
Kata dia, dari kondisi seperti ini, tahun lalu pihaknya pernah menyurat ke PLN untuk meminta data pemasangan instalasi listrik ke rumah. Kenapa data itu diminta, karena dalam laporan kerja pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati, harus mencamtumkan masalah elektrifikasi Kabupaten Mimika.. Namun sampai saat ini pihak PLN belum pernah memberikan data tersebut.
“ Sampai saat ini, kami tidak mengetahui jumlah pelanggan PLN. Serta rincian dari masing-masing pelanggan yang memasang listrik,”ungkapnya. (Ervi Ruban)