Masyarakat Wajib Patuhi Aturan Lalulintas
pada tanggal
Wednesday, April 27, 2016
“Kita himbau bahwa, ini jalanan umum, kita bisa tahu sendiri ketika jalanan ramai, kecepatan harus bisa kita atur. Kita atur kecepatan sehingga kita tidak menimbulkan laka. Yang namanya mengedarai kendaraan dijalan umum yang pertama harus taat peraturan lalulintas,” kata Wakil Kepala (Waka) Polres Mimika, Kompol Y Takamuli dikantor Satlantas Polres Mimika, Selasa (26/4).
Masyarakat dalam mengendarai kendaraan di jalan umum dan melaju kencang pada jalan yang ramai dengan kendaraan yang berlawanan arus, sudah merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap peraturan lalulintas. Sehingga ketidakpatuhan itu menimbulkan banyak kejadian laka lantas yang menyebabkan pengendaranya terluka hingga meninggal dunia. Bahkan, satu orang yang melanggar aturan lalulintas dapat menyebabkan masyarakat lain menjadi korban.
“Kita taat aturan lalulintas ini artinya, semua orang yang ada dijalan raya harus dan wajib taati aturan lalulintas, supaya menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan seperti kecelakaan. Dan ini penyebabnya dari manusianya semua, bukan dari obyek misalnya jalan ataupun kendaraan,” terang Takamuli.
Sementara itu Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas), AKP Yosisas Pugu, mengimbau agar orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya yang masih dibawah umur. Berkaca dari kejadian yang baru saja terjadi didepan kantor Bappeda, kejadian laka tersebut korbannya merupakan anak-anak yang masih dibawah umur dan sudah diijinkan orang tua mengendarai sepeda motor.
“Apalagi yang bawa kendaraan sampai membonceng tiga, itukan sangat tidak diperbolehkan dan melanggar peraturan lalulintas. Itu sudah jelas-jelas pelanggaran lalulintas kemudian kecelakaan dan banyak pihak yang dirugikan, artinya timbul masalah lain lagi,” terang Yosias.
Oleh karena itu, setiap kejadian laka yang terjadi, siapapun yang nantinya dari hasil penyelidikan polisi dan dinyatakan bersalah, maka pihak tersebut yang bertanggungjawab atas kejadian laka yang terjadi.
Misalnya saja kejadian laka yang menewaskan korbannya almarhumah Klementina Uluhayanan (12) siswi SMP VII, dalam kejadian itu korban bersama rekannya berboncengan tiga, dan hal itu sudah jelas-jelas melanggar aturan lalulintas yang akhirnya terjadi laka.
“Siapa yang bersalah itu dia harus bertanggungjawab atas kesalahannya, kalau dia salah ya proses hukum jalan. Kelalaian dia mengakibatkan kecelakaan, mereka tiga orang salah, ibu itu juga lalai,” ujarnya. (Saldi Hermanto)